DPR Akan Selesaikan Aturan Toll Fee di RUU Migas

Selasa, 27 Oktober 2020 05:00 WIB

Ilustrasi pertambangan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Energi DPR RI berencana menyelesaikan tarik ulur wewenang penetapan tarif toll fee atau pengangkutan gas bumi melalui pipa dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). "Kami membuka peluang membahas upaya memperbaiki sistem toll fee dan akselerasi investasi di sektor hilir migas," kata Wakil Ketua Komisi Energi Eddy Soeparno kepada Tempo, Senin 26 Oktober 2020.

Tarik ulur mengenai kewenangan toll fee ini berawal dari surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 2 Mei lalu.

Arifin meminta penetapan toll fee gas bumi yang menjadi wewenang BPH Migas dialihkan ke Menteri ESDM dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden. Dia ingin meningkatkan daya saing industri melalui percepatan pemanfaatan gas bumi. Kebijakan ini juga dinilai bisa mendorong implementasi penetapan harga gas khusus untuk industri tertentu.

Pengalihan wewenang sempat diakomodir dalam Undang-Undang Cipta Kerja versi 812 halaman yang dikirim DPR kepada Sekretariat Negara pada 14 Oktober lalu. Dalam Pasal 46 disebutkan BPH Migas wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dalam pengaturan dan penetapan toll fee.

Namun kemudian pasal tersebut menghilang dalam naskah beleid setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara kepada sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan perubahan itu terjadi karena kesalahan teknis. "Seharusnya (Pasal 46) dihapus," katanya.

Dia berdalih, dalam pembahasan Panitia Kerja, usulan pengalihan wewenang BPH Migas itu tak disetujui namun ternyata tetap tercantum dalam naskah yang dikirimkan ke pemerintah. Supratman menyatakan penghapusan pasal dilakukan usai Sekretarian Negara memeriksa naskah yang dikirim DPR.

Merujuk pada klarifikasi tersebut, Eddy menyatakan Komisi Energi akan memastikan BPH Migas melanjutkan tugasnya, namun dengan sejumlah perbaikan yang akan diatur dalam revisi UU Migas.

"Terutama perbaikan terkait jalur pipa yang sudah ditender cukup lama tapi masih mangkrak sehingga aspek keekonomiannya sudah berubah," katanya. Dia berkaca dari keputusan PT Rekayasa Industri untuk mundur dari proyek gas transmisi Cirebon-Semarang lantaran tak mampu membiaya proyek yang dimenangkan lelangnya 14 tahun lalu itu.

Ketua Indonesian Natural Gas Trader Association Eddy Asmanto mengapresiasi kinerja BPH Migas dalam penentuan toll fee selama. Pasalnya tarif ditentukan secara terbuka dengan melibatkan masukan dari beragam pemangku kepentingan.

<!--more-->

Dia mendukung adanya perbaikan terutama koreksi tarif di ruas transmisi tua. "Karena sudah terdepresiasi dan operator tinggal menikmati keuntungan," tuturnya. Eddy juga menyoroti besaran iuran pengangkutan gas bumi. Menurut dia, iuran tersebut membebani shipper.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio menyatakan terus memperbaiki pengaturan toll fee. Hingga saat ini BPH Migas telah empat kali menyesuaikan aturan tarif agar lebih efisiens dan memenuhi keekonomian pengusaha.

Aturan terbarunya tercantum dalam Peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, BPH Migas mengatur tarif di 60 ruas dengan rata-rata toll fee US$ 0,353 per MSCF. Jugi menyatakan tarif tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai basis aset. "Jangka waktu depresiasi juga ditentukan minimal 16 tahun," katanya.

Menanggapi soal iuran pengangkutan gas bumi, Jugi menyatakan belum ada rencana mengubah besaran iuran.

Prosesnya, menurut dia, tak akan mudah lantaran membutuhkan perubahan peraturan pemerintah. "Tapi sebenarnya iuran ini kecil sekali sehingga tidak berpengaruh besar terhadap harga jual," kata dia.

Baca: SKK Migas: Kuartal III, Realisasi Lifting Minyak Nasional 100,2 Persen

BUDIARTI UTAMI PUTRI | VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

2 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

3 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

6 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

7 hari lalu

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

PT Pertamina Patra Niaga memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia tidak terganggu meski ada konflik di Israel dan Iran.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

12 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

14 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

14 hari lalu

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

19 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

19 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

22 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya