2 Lembaga Rating Internasional Soroti Protes Buruh di Omnibus Law
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 19 Oktober 2020 19:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua lembaga rating dunia, Moody's dan Fitch Ratings kompak menyoroti gelombang protes buruh yang terjadi di Indonesia akibat pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sorotan ini disampaikan setelah DPR mengesahkan Omnibus Law pada 5 Oktober 2020.
Pertama yaitu Moody's, yang menyinggung reformasi ketenagakerjaan lewat Omnibus Law. Mereka melaporkan bahwa reformasi ini telah memicu protes dari serikat buruh.
"Kalau ini berkepanjangan, maka akan menahan manfaat dari regulasi ini untuk iklim investasi," kata demikian tulis Moody's dalam laporan pada 8 Oktober 2020.
Laporan Moody's ini adalah satu dari respon empat lembaga dunia yang disinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN pada har ini, Senin, 19 Oktober 2020. "Mereka melihat suatu harapan yang yang positif bagi Indonesia untuk terus recover dan memperkuat ekonominya," kata Sri Mulyani.
Di saat yang bersamaan, gelombang protes buruh terhadap Omnibus Law belum berhenti di tanah air. Bahkan, mereka memutuskan untuk tidak menghadiri undangan Kementerian Ketenagakerjaan hari ini untuk membahas aturan turunan Omnibus Law.
"Kami tidak akan ikut," kata juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono kepada Tempo.
Lebih lanjut, di bagian akhir laporan ini, Moody's juga menyebutkan bahwa reformasi ketenagakerjaan tersebut bisa mereduksi keseluruhan dampak positif yang muncul. Sebab, reaksi signifikan terjadi terhadap Omnibus Law.
<!--more-->
Menurut mereka, perlawanan dari kelompok politik dan sosial akan lahir ketika Omnibus Law ini memberikan perlindungan yang lebih lemah kepada para pekerja. Efeknya akan terjadi pada produktivitas pekerja dalam waktu dekat.
Kedua yaitu Fitch Ratings yang mengatakan bahwa dampak dari Omnibus Law ini butuh waktu dan tidak akan segera dirasakan. Efek dari reformasi sejumlah aturan ini akan tergantung pada implementasi di lapangan.
Sebab, Omnibus Law ini membutuhkan sejumlah aturan turunan seperti ketentuan ketenagakerjaan. "Sementara, aturan baru ini juga berhadapan dengan protes dari kelompok buruh," tulis Fitch dalam laporan pada 14 Oktober 2020.
Tak hanya itu, Fitch juga menyinggung rencana Indonesia menurunkan pesangon. Menurut mereka, sekalipun turun hingga 40 persen dari sebelumnya, investor asing melihat ini masih cukup tinggi dan akan menjadi perhatian mereka.
Meski demikian, kedua lembaga ini tetap melihat ada dampak positif di Omnibus Law. Sri Mulyani mengatakan bahwa Moody's menilai UU ini akan menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Sementara itu, Fitch Rating menilai UU ini akan berdampak positif terhadap reformasi penyelesaian iklim berusaha. Tapi, Sri Mulyani membenarkan bahwa Fitch memberi penilaian soal implementasi dari Omnibus Law.
"Implementasi UU ini sangat menentukan dampak ke potensi pertumbuhan jangka panjang," demikian Sri Mulyani mengutip laporan dari Fitch.
Baca: Pasal Migas di Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tercantum Meski Tak Pernah Disetujui