KSPI Siapkan 4 Aksi Lanjutan Menolak UU Cipta Kerja
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 15 Oktober 2020 15:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. Sikap ini sejalan dengan komitmen serikat buruh yang hingga saat ini menolak omnibus law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Dia menyampaikan ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. "Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.
Kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, lanjut Said Iqbal, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Said Iqbal menuturkan buruh merasa dikhianati oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, DPR sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan beleid itu. Namun ujung-ujungnya ia merasa dewan seperti kejar setoran.
"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir" ujarnya. Ia berujar klaim DPR bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja adalah tidak benar.
Ke depannya, ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR dan eksekutif review ke Pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
Baca juga: Tak Ikut Bahas Aturan Turunan Omnibus Law, KSPI: Buruh Merasa Dikhianati
CAESAR AKBAR