Klaim Aspirasi Buruh Diakomodir di UU Cipta Kerja, Menaker: Mogok Tak Relevan
Reporter
Non Koresponden
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 6 Oktober 2020 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menulis surat terbuka kepada serikat pekerja dan buruh. Surat itu menyinggung rencana mogok nasional 6-8 Oktober 2020 sebagai protes atas pengesahan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.
Menurut Ida, sebagian aspirasi buruh sudah diakomodir dalam UU Cipta Kerja. “Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan,” kata dia melalui surat yang diterbitkan di akun Instagram Kemnaker, Senin malam, 5 Oktober 2020.
Dia mengklaim beberapa aspirasi buruh yang diakomodir dalam UU Cipta Kerja di antaranya soal perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing, syarat PHK. Menurut Ida, poin-poin tersebut masih mengacu pada undang-undang lama.
Menurut dia, sejak 2020 pihaknya sudah berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Ia mengatakan sudah mendengar dan memahami aspirasi para buruh. “Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini,” ucap dia. “Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan.”
Ida mengatakan rencana aksi harus dipikirkan karena pandemi Covid-19. “Terkait rencana mogok nasional , saya meminta agar berpikir lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi Covid-19 masih tinggi, masih belum ada vaksinnya,” kata Ida, melalui surat yang diterbitkan di akun Instagram Kemnaker, Senin malam, 5 Oktober 2020.
Menurut dia, sejak 2020 sudah berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Ia mengaku sudah mendengar dan memahami aspirasi para buruh. “Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini,” ucap dia. “Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan.”
Karena itu, dia meminta buruh pertimbangkan rencana mogok dan membaca secara utuh UU Cipta Kerja. Ida menjelaskan bahwa tidak mungkin bisa menampung seratus persen aspirasi kaum buruh. Bagi dia, keberpihakan terhadap para kaum pekerja sangat terang dalam undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan berbagai serikat buruh akan tetap menggelar aksi mogok nasional sepanjang tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020. Hal ini menanggapi disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.
“Buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Oktober 2020.
Said sebelumnya menyebut tujuh alasan menolak RUU Cipta Kerja. Di antaranya soal pesangon yang berubah dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah lewat BP Jamsostek. Said Iqbal mempertanyakan sumber dana BP Jamsostek untuk membayar pesangon. Ia menyebut BP Jamsostek justru bisa bangkrut dengan skema ini.
IHSAN RELIUBUN I WINTANG WARASTRI I KODRAT