Klaim Aspirasi Buruh Diakomodir di UU Cipta Kerja, Menaker: Mogok Tak Relevan

Selasa, 6 Oktober 2020 10:10 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Peluncuran BLK Komunitas ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi dengan 5 lembaga SP/SB penerima bantuan di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Kamis (27/8/2020)

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menulis surat terbuka kepada serikat pekerja dan buruh. Surat itu menyinggung rencana mogok nasional 6-8 Oktober 2020 sebagai protes atas pengesahan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.

Menurut Ida, sebagian aspirasi buruh sudah diakomodir dalam UU Cipta Kerja. “Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan,” kata dia melalui surat yang diterbitkan di akun Instagram Kemnaker, Senin malam, 5 Oktober 2020.

Dia mengklaim beberapa aspirasi buruh yang diakomodir dalam UU Cipta Kerja di antaranya soal perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing, syarat PHK. Menurut Ida, poin-poin tersebut masih mengacu pada undang-undang lama.

Menurut dia, sejak 2020 pihaknya sudah berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Ia mengatakan sudah mendengar dan memahami aspirasi para buruh. “Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini,” ucap dia. “Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan.”

Ida mengatakan rencana aksi harus dipikirkan karena pandemi Covid-19. “Terkait rencana mogok nasional , saya meminta agar berpikir lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi Covid-19 masih tinggi, masih belum ada vaksinnya,” kata Ida, melalui surat yang diterbitkan di akun Instagram Kemnaker, Senin malam, 5 Oktober 2020.

Menurut dia, sejak 2020 sudah berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Ia mengaku sudah mendengar dan memahami aspirasi para buruh. “Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini,” ucap dia. “Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan.”

Karena itu, dia meminta buruh pertimbangkan rencana mogok dan membaca secara utuh UU Cipta Kerja. Ida menjelaskan bahwa tidak mungkin bisa menampung seratus persen aspirasi kaum buruh. Bagi dia, keberpihakan terhadap para kaum pekerja sangat terang dalam undang-undang tersebut.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan berbagai serikat buruh akan tetap menggelar aksi mogok nasional sepanjang tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020. Hal ini menanggapi disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.

“Buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Oktober 2020.

Said sebelumnya menyebut tujuh alasan menolak RUU Cipta Kerja. Di antaranya soal pesangon yang berubah dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah lewat BP Jamsostek. Said Iqbal mempertanyakan sumber dana BP Jamsostek untuk membayar pesangon. Ia menyebut BP Jamsostek justru bisa bangkrut dengan skema ini.

IHSAN RELIUBUN I WINTANG WARASTRI I KODRAT

Berita terkait

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

16 menit lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

20 jam lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

1 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

13 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

22 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Jalan Tol MBZ Pagi Ini Sempat Macet, Jasa Marga: Ada Kendaraan Mogok

25 hari lalu

Jalan Tol MBZ Pagi Ini Sempat Macet, Jasa Marga: Ada Kendaraan Mogok

Informasi lalu lintas di Tol MBZ ini diumumkan di akun resmi X Jasa Marga.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

29 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

30 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

32 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

32 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya