Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

image-gnews
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah kewajiban bagi pengusaha untuk dibayarkan kepada pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dengan catatan bahwa setidaknya pekerja/buruh itu telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus.

Aturan soal THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Selain karyawan atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, ada beberapa golongan lain yang berhak mendapatkan THR keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

"THR harus diserahkan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan.

Indah Anggoro Putri juga menyatakan bahwa pemberian THR berlaku untuk pekerja dengan status outsourcing atau alih daya, kontrak.

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapat THR:

1. Pekerja PKWTT yang Di-PHK.

Pekerja/buruh PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan THR.

2. Pekerja/buruh yang Dipindah ke Perusahaan Lain.

THR juga wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, jika perusahaan lama belum memberikan THR.

3. Pekerja/Buruh Cuti Melahirkan

Ketidakhadiran selama cuti melahirkan tidak mengurangi hak THR pekerja/buruh yang bersangkutan, selama memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.'

4. Pekerja yang Dirumahkan

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang masih memiliki hubungan kerja dan sudah bekerja selama sebulan atau lebih, meskipun dalam status dirumahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Pekerja Honorer di Instansi Pemerintah

Pembayaran THR bagi pekerja honorer di instansi pemerintahan disesuaikan dengan alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK, sesuai kebijakan instansi/daerah masing-masing.

6. Pekerja Outsourcing

Pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR Keagamaan jika hubungan kerjanya belum berakhir saat atau sesudah hari raya keagamaan.

Lalu, bagaimana dengan anak magang?

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Peserta magang sendiri hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport, dan bukan menerima upah, maka mereka tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

"Sehingga magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan. Karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja," seperti tertulis dalam akun @kemnaker yang dikutip Tempo Rabu 28 April 2021.

Penjelasan tersebut didasarkan pada Permenaker Nomor 6/2016 pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa:

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

ANANDA BINTANG I  IQBAL MUHTAROM  I  RR ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI

Pilihan Editor: Polemik THR bagi Ojol: Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

19 menit lalu

Sejumlah aktivis perempuan menunjukkan foto buruh Marsinah korban pembunuhan, memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012. Para aktivis perempuan menuntut penuntasan kasus Marsinah yang telah 19 tahun belum terungkap dan segera menangkap serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM pada masa Orde Baru segera diadili. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea


Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

8 jam lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.


Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

20 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai pemberian zakat ke Badan Zakat NAsional pada Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.


Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

20 jam lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

22 jam lalu

Aksi May Day di Yogyakarta Rabu 1 Mei 2024. Dok.istimewa
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

22 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

23 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.


Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

1 hari lalu

Ilustrasi ojek online atau ojol wanita.
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.


Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

1 hari lalu

Bendera One Piece berkibar di tengah May Day Fiesta di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.


Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

1 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park