Lowongan Calon Bos BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek, Ini Rincian Formasinya

Jumat, 25 September 2020 19:31 WIB

BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pendaftaran untuk Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek.

“Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 1 – 5 Oktober 2020. Informasi ini dapat diikuti pada laman djsn.go.id,” dinukil dari keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Kesehatan, Suminto, Jumat, 25 September 2020. Linimasa yang sama juga berlaku untuk Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BP Jamsostek.

Untuk BPJS Kesehatan, ada tujuh formasi jabatan anggota Dewan Pengawas dan delapan formasi anggota dewan direksi yang bisa diisi dengan masa jabatan 2021-2026. Sementara, untuk BP Jamsostek, ada tujuh formasi jabatan anggota Dewan Pengawas dan delapan formasi anggota dewan direksi yang bisa diisi dengan masa jabatan 2021-2026.

Secara rinci, jabatan anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek yang bisa diisi antara lain dua formasi untuk perwakilan pemerintah, yaitu dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya dua formasi perwakilan pekerja, dua formasi perwakilan pemberi kerja, dan satu formasi perwakilan masyarakat.

Adapun untuk posisi direksi, formasi yang dibuka di BPJS Kesehatan antara lain Direktur Utama, Direktur SDM dan Umum, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta, Direktur Keuangan dan Investasi, Direktur Teknologi dan Informasi, serta Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga.

Advertising
Advertising

Sementara, formasi direksi yang dibuka di BP Jamsostek antara lain Direktur Utama, Direktur Umum dan SDM, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi, Direktur Kepesertaan, Direktur Pelayanan, Direktur Keuangan, dan Direktur Pengembangan Investasi.

<!--more-->

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, ada sejumlah persyaratan umum Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi. Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; serta memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial.

Selain itu, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota, tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik, serta tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.

Syarat lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.

Adapun persyaratan khusus calon anggota Dewan Pengawas BPJS, sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 antara lain mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1, memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit lima tahun.

Sedangkan, persyaratan khusus calon anggota Direksi BPJS, sebagaimana tertulis pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 antara lain mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1, serta memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain. Di samping itu, calon anggota dewan direksi juga mesti memiliki pengalaman manajerial paling sedikit lima tahun.

Nantinya, tahapan seleksi terdiri dari seleksi administratif, tanggapan masyarakat, uji kelayakan dan kepatutan yang terdiri dari tes kompetensi bidang, tes psikologi, wawancara dan tes kesehatan. Khusus calon anggota Dewan Pengawas BPJS terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat juga dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca: Siap-siap, Pendaftaran Calon Bos BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek Segera Dibuka

Berita terkait

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

20 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

22 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

25 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

30 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

30 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

31 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

32 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

33 hari lalu

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

39 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.

Baca Selengkapnya