Warga mengayuh sepedanya saat melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2020. Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin pada Ahad, 28 Juni 2020, dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan mengenai sepeda paling lambat disahkan pada pekan kedua bulan ini.
"(Awalnya) Minggu pertama Agustus, atau paling lama minggu kedua sudah disahkan," kata Budi dalam diskusi virtual Sabtu, 15 Agustus 2020.
Menurutnya, peraturan menteri ini sudah sampai ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan tinggal harmonisasi terakhir dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sehingga saya langsung bisa bergerak melakukan (persiapan) langkah berikutnya," ujarnya.
Adapun dia juga menuturkan Indonesia dan beberapa negara lain ingin mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Selain itu, Kemenhub mulai berupaya agar masyarakat meninggalkan sepeda motor dan mobil.
Bersamaan dengan itu, Kemenhub juga menyiapkan kendaraan umum yang sesuai ekspektasi masyarakat, yaitu murah, nyaman dan mudah dijangkau.
"Kami dorong sepeda juga. Kami harap kecenderungan masyarakat menggunakan sepeda motor bisa berkurang seperti di Belgia," kata dia.
Beleid yang menanungi pesepeda telah dirancang Kemenhub dalam waktu beberapa bulan ke belakang. Aturan ini mulanya diwacanakan sebagai respons terhadap maraknya tren bersepeda di kalangan masyarakat pada masa pandemi.
Menurut Budi, ada tiga poin penting yang termaktub dalam aturan tersebut. Ketiganya adalah jalur sepeda dan infrastruktur pendukungnya, alat kelengkapan dan keamanan sepeda, serta tata-cara bersepeda.
Dalam rancangannya, Kementerian Perhubungan juga akan menetapkan larangan-larangan tertentu. Pertama, pesepeda dilarang menambah aksesoris untuk mengangkut penumpang Namun, larangan ini dikecualikan untuk sepeda-sepeda yang memang didesain memiliki tempat duduk penumpang.
Kedua, pesepeda tidak boleh menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat mengendarai sepeda. Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan payung ketika berkendara kecuali pedagang.
Keempat, laju pengemudi pun tidak diperkenankan berdampingan dengan kendaraan lain kecuali sudah ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas. Kelima, pesepeda dilarang melaju dengan cara berjajar di jalan raya melebihi dua orang.
Budi Setiyadi menerangkan, aturan bagi pesepeda berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Nantinya sanksi bagi pihak yang melanggar akan diatur oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah (perda) yang targetnya akan kelar pada Agustus mendatang.