Subsidi Gaji Pekerja untuk Peserta BP Jamsostek, Nasib yang Tak Terdaftar?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 11 Agustus 2020 14:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan lebih lanjut soal bantuan gaji untuk pegawai berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Subsidi gaji ini akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
"Namun, orang akan bilang banyak yang bergaji di bawah 5 juta tapi tidak di BPJS Ketenagakerjaan, ini akan kami tampung di Kartu Prakerja," ujar Sri Mulyani dalam diskusi daring, Selasa, 11 Agustus 2020. Ia mengatakan manfaat yang diterima peserta Kartu Prakerja sama seperti program bantuan gaji, yaitu sebesar Rp 600 ribu untuk empat kali penyaluran atau total Rp 2,4 juta.
Hanya saja, untuk mendapat bantuan Kartu Prakerja, masyarakat harus secara aktif mendaftar. Misalnya, bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja maupun dirumahkan, serta hendak pencari kerja, dapat mendaftar Kartu Prakerja. Adapun program Kartu Prakerja menyasar 5,6 juta orang.
"Sementara, di BPJS Ketenagakerjaan itu yang memang teregister itu bisa mencapai 13-15 juta menurut Kementerian Ketenagakerjaan. Ini lah yang selalu pemerintah melihat dari sisi APBN kami sudah mendesain untuk mendukung masyarakat," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan perkara data menjadi persoalan bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan bagi masyarakat. Padahal, di negara yang lebih maju, transfer bantuan biasanya dilakukan by name, by account number.
<!--more-->
"Di republik ini biasanya by name, NIK-nya ada atau tidak ada, dan by address-nya mungkin tidak permanen, dan account number is different thing," ucap Sri Mulyani.
Dengan demikian, Sri Mulyani mengatakan identitas tunggal menjadi sangat penting saat ini. Data tunggal dan handal, menurut dia, akan lebih memudahkan pemerintah dalam mendesain program bantuan untuk masyarakat. Sehingga, bantuan dapat disalurkan secara cepat dan tepat.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai.
Erick menjelaskan bantuan kali ini akan berfokus kepada 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan. "Atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus 2020.
BLT Pekerja yang bakal diberikan kepada para pekerja tersebut adalah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Mekanisme tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyalurannya.
Baca juga: Kata Ekonom soal Gaji ke-13 dan Subsidi Gaji Bisa Mendorong Konsumsi