Kementan Sebut 33 Perusahaan Importir Bawang Putih Langgar Aturan

Rabu, 1 Juli 2020 04:50 WIB

Bawang putih tunggal. Unsplash.com/Frank Zhang

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan ada 33 perusahaan importir bawang putih tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Prihasto mengatakan Kementerian saat ini tengah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkan perusahaan yang bersangkutan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

"Impor bawang putih tanpa RIPH tersebut telah mengimpor sekitar 50 ribu ton atau tepatnya 48.792 ton," ujar Prihasto dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa 30 Juni 2020.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 122, kata Prihasto, perusahaan yang mengimpor tanpa RIPH akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, hingga penutupan usaha. Dalam menjalankan RIPH, Prihasto mengatakan berkoordinasi dengan Badan Karantina Pertanian (Barantan).

"Data 33 importir tidak memiliki RIPH itu kami dapatkan dari Badan Karantina. Lalu, kami laporkan kepada Satgas Pangan," ujar Prihasto.

Prihasto mengatakan, sepanjang tahun ini setidaknya ada 101 perusahaan importir bawang putih dengan RIPH. Perusahaan tersebut harus menjalankan wajib tanam dalam waktu satu tahun sejak RIPH terbit. Untuk mengawasi kewajiban bagi importir tersebut, Prihasto mengatakan Kementerian telah menyiapkan sistem monitoring tanam hortikultura strategis (simetris).

"Supaya tidak ada campur aduk antara program yang didanai APBN maupun wajib tanam oleh importir, lokasinya akan kami pisahkan berdasarkan kecamatan," ujar Prihasto.

Tahun ini, target areal wajib tanam dari importir adalah 8.000 hektare, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 1.400 hektare. Adapun 2021, pemerintah menganggarkan areal tanam bawang putoh seluas 5.000 hektare.

Kepala Barantan Ali Jamil mengatakan produk impor yang masuk memang harus melalui Badan Karantina Pertanian, baru setelah itu menuju pabean. Ali mengatakan 33 perusahaan importir tersebut sudah diperiksa. Namun, Ali berdalih Barantan tidak bisa menghentikan importasi tersebut karena bukan wewenangnya. Barantan, ujar Ali, hanya menyerahkan data temuan kepada Ditjen Hortikultura.

"Sesuai dengan undang-undang, kami memeriksa dokumen kesehatan dari barang atau media pembawa yang masuk. Impor yang masuk di luar itu, tentu kami catat," ujar Ali.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 jam lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

7 jam lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

8 jam lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

2 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

5 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya