3 Hal yang Akan Diatur Kemenhub untuk Keselamatan Pesepeda

Selasa, 30 Juni 2020 07:49 WIB

Pesepeda yang tidak mengenakan masker melintas di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, setelah pelonggaran PSBB Proporsional di wilayah Jawa Barat, Ahad, 7 Juni 2020. Pola hidup new normal yang digaungkan pemerintah ditanggapi beragam persepsi oleh masyarakat, sebagian menganggap new normal berarti bebas keluyuran dan bergerombol tanpa mengadopsi protokol kesehatan. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi untuk keselamatan para pesepeda di tengah maraknya tren bersepeda. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan setidaknya ada tiga hal yang nantinya akan diatur.

Ketiganya adalah pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan. Adapun aturan ini dibuat untuk mencegah timbulnya masalah di waktu mendatang.

"Kami sedang siapkan regulasi. Ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujar Adita dalam keterangannya, Senin petang, 29 Juni 2020.

Adita menjelaskan, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tren masyarakat untuk bersepeda meningkat. Utamanya, kata dia, di kota-kota besar seperti Jakarta.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Adita menjelaskan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, Adita menyatakan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengatur pesepeda. Minimal, menurut dia, menyediakan infrastruktur khusus yang mendukung laju pesepeda.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," ucapnya.

Di sisi lain, Adita menekankan bahwa Kementeriannya tak akan menarik pungutan pajak bagi para pesepeda. “Soal pajak sepeda tidak benar," katanya, mengimbuhkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya menyatakan tren pemakaian sepeda di masyarakat masih sebatas kepentingan gaya hidup. “Di Indonesia saya melihat ada peningkatan, namun hanya dari sisi pembelian. Sepeda digunakan lebih untuk kegiatan olahraga atau mungkin foto-foto,” tutur Budi Setiyadi, 25 Juni lalu.

Ia melanjutkan, tren sepeda di Indonesia belum digunakan untuk menunjang mobilisasi atau pergerakan sehari-hari. Misalnya sebagai alternatif pengganti transportasi kereta atau moda lainnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

12 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

15 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

22 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

22 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

1 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

5 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya