Jika Ada Temuan Rangkap Jabatan, BPK Minta Warga Lapor
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Selasa, 30 Juni 2020 05:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK meminta masyarakat melapor kepada Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) seandainya ada pegawai atau pejabat lembaga audit yang ketahuan rangkap jabatan. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.
“Masyarakat bisa mengadukan kepada MKKE BPK melalui menu Whistleblwoing system pada website www.bpk.go.id atau kepada Sekretariat MKKE melalui email itama.pi@bpk.go.id, ” tutur Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam pernyataan yang disampaikan Tim Biro Humas dan Kerja Sama Internasional, Senin, 29 Juni 2020.
Ombudsman RI sebelumnya menyatakan ada empat anggota BPK yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Namun, pernyataan itu langsung ditampik oleh BPK. Anggota BPK, Achsanul Qosasi, mengatakan, pejabat yang berstatus sebagai komisaris di perusahaan pelat merah itu telah pensiun dari lembaga audit sejak 2017.
“Ada empat (pejabat BPK) dan semuanya sudah pensiun. Pensiun sejak 2017. Ombudsman RI belum konfirmasi saat rilis (temuan),” tutur Achsanul. Sejalan dengan itu, BPK membenarkan bahwa ada pegawai berstatus pensiunan BPK dan pegawai berstatus dipekerjakan di Kementerian yang menjabat komisaris di BUMN saat ini.
<!--more-->
Selain anggota BPK, Ombudsman menduga rangkap jabatan juga terjadi di instansi lain, seperti Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Agung. Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan bakal menanyakan langsung kepada Kementerian BUMN terkait kondisi tersebut.
"Apakah kita masih mau argumen bahwa kita negara yang bisa menjaga etika, bahkan lembaga penegak hukum dan pengawas pun jadi komisaris," ujar Alamsyah dalam konferensi video, 28 Juni 2020.
Berdasarkan data instansi non kementerian asal para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan pada 2019, Ombudsman mencatat 27 orang berasal dari TNI, 13 orang dari Polri, 12 orang dari Kejaksaan. Kemudian, 11 orang dari Pemerintah Daerah dan 10 orang dari Badan Intelijen Negara.
Selanjutnya, 10 orang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 6 orang dari Kantor Presiden atau Kantor Wakil Presiden, dan Kantor Staf Presiden, 4 orang dari BPK, serta 19 dari instansi lainnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR