TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK membantah temuan Ombudsman RI soal adanya anggota lembaga audit negara aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
“Tidak benar ada pejabat BPK aktif sebagaimana disampaikan Ombudsman,” ujar anggota BPK, Achsanul Qosasi saat dihubungi Tempo, Senin, 29 Juni 2020.
Achsanul mengatakan pejabat yang dimaksud oleh Ombudsman tersebut telah pensiun dari jabatannya sejak 2017. Saat ini, kata Achsanul, pihak yang bersangkutan pun sudah tidak lagi bekerja di BPK.
Sebelumnya Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, menyatakan ada personel Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga BPK yang menjadi komisaris di perusahaan pelat merah. "Apakah kita masih mau argumen bahwa kita negara yang bisa menjaga etika, bahkan lembaga penegak hukum dan pengawas pun jadi komisaris," ujarnya dalam konferensi video, Ahad, 28 Juni 2020.
Alamsyah mengaku tidak mengerti urgensi dari penunjukan personel lembaga pengawas dan penegak hukum tersebut di jajaran komisaris perseroan. Ia yakin ada alasan di balik penunjukkan tersebut. Untuk itu, ia mengatakan bakal menanyakan langsung kepada Kementerian BUMN terkait kondisi tersebut.
Berdasarkan data instansi non kementerian asal para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan pada 2019, Ombudsman mencatat 27 orang berasal dari TNI, 13 orang dari Polri, 12 orang dari Kejaksaan. Kemudian, 11 orang dari Pemerintah Daerah dan 10 orang dari Badan Intelijen Negara.
Selanjutnya, 10 orang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, 6 orang dari Kantor Presiden atau Kantor Wakil Presiden, dan Kantor Staf Presiden, 4 orang dari BPK, serta 19 dari instansi lainnya.
CAESAR AKBAR