13 MI Terseret Kasus Jiwasraya, Asosiasi Imbau Investor Tenang
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Rahma Tri
Sabtu, 27 Juni 2020 12:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) mengimbau investor untuk tenang dan bijak dalam mengambil keputusan investasi, terkait kelanjutan kasus korupsi Jiwasraya yang menyeret 13 manajer investasi.
"Investor juga harus aktif berkomunikasi dengan manajer investasi atau agen penjual reksa dana yang ditunjuk, untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar, sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan investasinya," kata Ketua Presidium APRDI Prihatmo Hari melalui keterangannya, Jumat 26 Juni 2020.
Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai respons, atas ditetapkannya 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Prihatmo mengatakan, investor reksa dana perlu berkomunikasi dengan manajer investasi agar memperoleh informasi yang akurat,untuk mempertimbangkan pengambilan keputusan.
Dia mengatakan, setiap portofolio reksa dana dikelola manajer investasi secara terpisah, antara satu produk dengan produk yang lain. "Sehingga, permasalahan yang terjadi di sebuah reksa dana tidak serta merta berpengaruh pada reksa dana lain yang dikelola oleh manajer investasi yang sama," kata Prihatmo.
Aset reksa dana, kata Prihatmo, disimpan, dan diadministrasikan oleh bank kustodian yang merupakan pihak yang independen dan tidak terafiliasi dengan manajer investasi. Adapun aset reksa merupakan bukan aset milik manajer investasi maupun bank kustodian. Pihaknya pun mengimbau agar manajer investasi tetap menjalankan pengelolaan dan pemasaran reksa dana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Manajer investasi juga dianjurkan untuk menyampaikan penjelasan kepada investor reksa dana dengan informasi yang sebenar-benarnya. Sehingga, investor memiliki pertimbangan yang cukup dan akurat guna mengambil keputusan investasinya.
<!--more-->
APRDI mencatat, jumlah reksa dana di Indonesia per 24 Juni 2020 sebanyak 2.211 produk. Nilai aktiva bersih aset seluruh reksa dana tersebut sebesar Rp 487 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan FH selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan, kami tetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi dan 1 orang sebagai tersangka individu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Juni 2020.
Tiga belas korporasi yang tersandung perkara korupsi Jiwasraya itu itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management dan PT Pool Advista Management.
Hari menyebut jika 13 perusahaan tersebut turut menyumbang keuangan negara sebesar Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian yaitu Rp16,81 triliun. Alhasil, 13 korporasi tersebut dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Eko Wahyudi l Andita Rahma