TEMPO.CO, Jakarta - MNC Asset Management buka suara mengenai penetapan tersangka 13 korporasi atas dugaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
MAM menjadi salah satu manajer investasi yang terseret dalam kasus rasuah tersebut. "Perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya," termaktub dalam keterangan resmi MAM, Kamis, 25 Juni 2020.
Ihwal perkara tersebut, manajemen MAM mengatakan bahwa Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh perseroan merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.
Sehingga, portofolio yang ada di dalam produk reksa dana itu ditentukan oleh perusahaan asuransi pelat merah tersebut. "Setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya," ujar manajemen MAM.
Perihal berita penetapan status tersangka terhadap MAM, hingga kemarin manajemen mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersebut. Perseroan menuturkan akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.
Secara data-data internal yang ada, manajemen berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang mereka lakukan. "Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini," tulis manajemen MAM.
Di penghujung keterangannya, MAM menyatakan komitmen untuk mendukung pemerintah menuntaskan kasus Jiwasraya dan akan bersikap kooperatif dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Selain itu, perseroan berujar selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.
"Nasabah dihimbau untuk tetap tenang, MAM akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah," tutur manajemen MAM.
Kejaksaan Agung menetapkan FH selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan, kami tetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi dan 1 orang sebagai tersangka individu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Juni 2020.
Tiga belas korporasi itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management dan PT Pool Advista Management.
Hari menyebut jika 13 perusahaan tersebut turut menyumbang keuangan negara sebesar Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian yaitu Rp16,81 triliun. Alhasil, 13 korporasi tersebut dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA