TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi merespons ihwal 13 manager investasi yang jadi tersangka kasus Jiwasraya. Menurutnya, BEI menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Kami praduga tak bersalah. Dan kami BEI menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kejaksaan dan kami melihat selanjutnya," kata Inarno dalam diskusi virtual, Jumat, 26 Juni 2020.
Sebanyak 13 manajer investasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. Para manajer investasi tersebut dianggap berkontribusi merugikan keuangan negara hingga Rp 12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp 16,81 triliun pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Inarno mengatakan belum dapat laporan detail soal penetapan itu. Namun, dia tahu yang dibekukan itu produknya, bukan manager investasinya.
"Dan musti kita tahu reksadana itu pengelolaannya independen. Artinya satu MI itu memiliki berbagai reksadana dan porsinya beda-beda," kata dia.
Karena itu, menurutnya, investor tidak perlu khawatir. Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manulang menuturkan selama ini sudah melakukan pemeriksaan kepada anggota bursa. Menurutnya, mungkin kasus itu memang ada keterkaitan dengan transaksi 13 manager investasi tersebut.
"Kalau dari pemeriksaan sehari-hati kami memang tidak, tentunya semua jika kami temukan akan kami proses," kata Kristian.
Dia juga berharap penetapan tersangka itu, tidak mengganggu transaksi di pasar modal. "Karena kalau kita lihat anggota bursa itu baru diindikasikan. Mudah-mudahan ini tidak ada satu keterkaitan secara dalam. Mudah-mudahan ini bisa di-clear-kan," ujar dia.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan pihak pengelola 13 perusahaan manager investasi itu juga akan dijerat UU tindak pidana korupsi jika terbukti membantu para terdakwa menyamarkan uang hasil kejahatannya.
"Sekarang kita tetapkan tersangka korporasinya dulu, nanti akan dikembangkan sejauh mana pihak pengelola 13 perusahaan itu membantu terdakwa, nanti akan ketahuan. Kita tunggu saja," katanya.
HENDARTYO HANGGI