TEMPO.CO, JAKARTA - Daftar panjang tersangka dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertambah. Kejaksaan Agung menetapkan Fakhri Hilmi yang tak lain adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan definitif sebagai tersangka. “Tersangka kami jerat dengan pasal tindak pindana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Kamis 25 Juni 2020.
Hari mengatakan Fakhri lalai dalam melakukan tugasnya mengawasi transaksi saham yang dilakukan Jiwasraya pada tahun 2014 lalu. Jiwasraya, kata Hari, melakukan transaksi investasi reksa dana senilai Rp 12,7 triliun melalui 13 perusahaan manajemen investasi. Investasi Jiwasraya pada instrumen reksa dana tersebut dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang sudah berkongkalikong sebelumnya dengan manajemen Jiwasraya seperti Hendrisman Rahim, Syawirman, dan Hary Prasetyo. A
Adapun yang memakelari kesepakatan antara manajer investasi dan manajemen Jiwasraya yakni Joko Hartono Tiro—makelar saham yang terafiliasi dengan Heru Hidayat.
“Fakhri mengetahui adanya mark up saham yang dilakukan para MI, tapi tidak memberikan sanksi,” ujar Hari. Saham yang gorengan yang ditemukan oleh Kejaksaan Agung antara lain saham PT Inti Agri Resources Tbk. Fakhri sendiri, menurut temuan Kejaksaan Agung, telah bersekongkol dengan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia pada saat itu Erry Firmansyah dan Joko Hortono Tirto.
Kejaksaan Agung, ujarnya, hingga kemarin belum melakukan penahanan terhadap Fakri Hilmi. Namun, Hari mengatakan kemungkinan penahan layaknya enam tersangka sebelumnya bisa saja terjadi. Apalagi, katanya, jika tim penyidik sudah menemukan indikasi tindak pencucian uang juga yang dilakukan Fakhri. “Tim penyidik masih mengembangkan bukti, jadi masih menunggu tim,” ujar Hari.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Erry sendiri belum ditetapkan jadi tersangka, namun sudah pernah dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan lembaganya bakal mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Hal itu sehubungan dengan pemberitaan adanya penetapan tersangka terhadap pegawai Otoritas Jasa Keuangan mengenai proses penegakan hukum terkait Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.
ANDITA RAHMAH