Ditjen Pajak: Tak Semua UMKM Mau Manfaatkan Insentif Corona

Editor

Rahma Tri

Jumat, 26 Juni 2020 15:55 WIB

Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Penutupan layanan di kantor pajak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkap hal yang menarik selama kebijakan insentif pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM diberlakukan. Menurut dia, sebagian UMKM ternyata memang tidak ingin memanfaatkan insentif tersebut.

"Karena mereka menyadari pemerintah saat ini pun membutuhkan dana dalam bentuk pajak untuk penanganan Covid-19," kata Yoga dalam diskusi virtual, Jumat, 26 Juni 2020.

Menurut dia, saat ini hampir 200 ribu UMKM sudah mendapatkan insentif dan surat pemberitahuan penerapan. Namun, sebagian lagi masih membayar pajak secara normal. "Kami menerima beberapa info dari yang unik-unik. Ada juga yang SMS bilang sudah daftar insentif, tapi tetap ingin membayar, karena cuma setengah persen," ujarnya.

Kendati begitu, Ditjen Pajak masih terus melakukan sosialisasi agar UMKM dapat memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah untuk menangkis dampak pandemi tersebut. Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

PMK itu, menurut Yoga, dikeluarkan karena pemerintah melihat banyak UMKM yang terdampak Covid-19. Adapun dengan PMK 44 tersebut, UMKM yang seharusnya mereka membayar 0,5 persen dari omzet sebulan, kini pajaknya ditanggung pemerintah.

"Misal omzet Rp 200 juta harusnya bayar pajak Rp 1 juta. Insentif ini dihitung tetap Rp 1 juta, tapi tidak harus disetor. Karena yang akan bayar pemerintah. PPh final UMKM 0,5 persen ditanggung pemerintah," Yoga menjelaskan.

Insentif pajak itu, kata dia, diberikan selama enam bulan dari April sampai September. Syaratnya, kata Yoga, UMKM harus lapor SPT tahunan 2019. "Kalau belum lapor, akan ditolak. Setelah lapor, lalu mengajukan lagi, mereka (akan) langsung disetujui. Proses online otomatis langsung," ia menambahkan.

Ditjen Pajak mencatat, insentif khusus yang diberikan untuk UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 2,4 triliun. Di luar itu, dalam program PEN ada lebih dari Rp 120 triliun yang sudah dianggarkan untuk insentif-insentif pajak lainnya.

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

6 jam lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

1 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

2 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

3 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

6 hari lalu

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.

Baca Selengkapnya

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

6 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya