Ditjen Pajak: Tak Semua UMKM Mau Manfaatkan Insentif Corona
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Jumat, 26 Juni 2020 15:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkap hal yang menarik selama kebijakan insentif pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM diberlakukan. Menurut dia, sebagian UMKM ternyata memang tidak ingin memanfaatkan insentif tersebut.
"Karena mereka menyadari pemerintah saat ini pun membutuhkan dana dalam bentuk pajak untuk penanganan Covid-19," kata Yoga dalam diskusi virtual, Jumat, 26 Juni 2020.
Menurut dia, saat ini hampir 200 ribu UMKM sudah mendapatkan insentif dan surat pemberitahuan penerapan. Namun, sebagian lagi masih membayar pajak secara normal. "Kami menerima beberapa info dari yang unik-unik. Ada juga yang SMS bilang sudah daftar insentif, tapi tetap ingin membayar, karena cuma setengah persen," ujarnya.
Kendati begitu, Ditjen Pajak masih terus melakukan sosialisasi agar UMKM dapat memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah untuk menangkis dampak pandemi tersebut. Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
PMK itu, menurut Yoga, dikeluarkan karena pemerintah melihat banyak UMKM yang terdampak Covid-19. Adapun dengan PMK 44 tersebut, UMKM yang seharusnya mereka membayar 0,5 persen dari omzet sebulan, kini pajaknya ditanggung pemerintah.
"Misal omzet Rp 200 juta harusnya bayar pajak Rp 1 juta. Insentif ini dihitung tetap Rp 1 juta, tapi tidak harus disetor. Karena yang akan bayar pemerintah. PPh final UMKM 0,5 persen ditanggung pemerintah," Yoga menjelaskan.
Insentif pajak itu, kata dia, diberikan selama enam bulan dari April sampai September. Syaratnya, kata Yoga, UMKM harus lapor SPT tahunan 2019. "Kalau belum lapor, akan ditolak. Setelah lapor, lalu mengajukan lagi, mereka (akan) langsung disetujui. Proses online otomatis langsung," ia menambahkan.
Ditjen Pajak mencatat, insentif khusus yang diberikan untuk UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 2,4 triliun. Di luar itu, dalam program PEN ada lebih dari Rp 120 triliun yang sudah dianggarkan untuk insentif-insentif pajak lainnya.