TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan sudah hampir 200 ribu Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang memanfaatkan insentif pajak.
"Kami terus sosialisasikan agar UMKM memanfaatkan insentif ini," kata Yoga dalam diskusi virtual, Jumat, 26 Juni 2020.
Dia menuturkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/ 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. PMK itu, kata dia, dikeluarkan karena melihat banyak UMKM yang terdampak Covid-19.
Data dari Kementerian Koperasi dan UMKM, terdapat 72 persen dari 60 juta UMKM terdampak.
Adapun dengan PMK 44 itu, UMKM yang seharusnya mereka membayar 0,5 persen dari omzet sebulan, menjadi ditanggung pemerintah.
"Misal omzet Rp 200 juta harusnya bayar pajak Rp 1 juta. Insetif ini dihitung tetap Rp 1 juta, tapi tidak harus disetor. Karena yang akan bayar pemerintah. PPh final UMKM 0,5 persen ditanggung pemerintah," ujarnya.
Insentif itu, kata dia, diberikan selama enam bulan dari April sampai September. Syaratnya, kata Yoga, harus lapor SPT tahunan 2019.
"Kalau belum lapor, akan ditolak. Setelah lapor, lalu mengajukan lagi, mereka langsung disetujuin. Proses online otomatis langsung," kata dia.
Dia juga mengatakan insentif untuk UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 2,4 triliun. Di luar itu, dalam program PEN ada lebih dari Rp 120 triliun yangsudah dianggarkan untuk insentif-insentif pajak lainnya.
HENDARTYO HANGGI