Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Pajak: 200 Ribu UMKM Telah Manfaatkan Insentif Pajak

image-gnews
Ki-Ka : Hestu Yoga Saksama (Direktur P2 Humas Ditjen Pajak), Heru Pambudi (Direktur Jenderal Bea dan Cukai), Drajat Wisnu Setiawan (Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil) daam konferensi di Jakarta, terkait penemuan 36 KTP dari Kamboja, Jumat, 10 Februari 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Ki-Ka : Hestu Yoga Saksama (Direktur P2 Humas Ditjen Pajak), Heru Pambudi (Direktur Jenderal Bea dan Cukai), Drajat Wisnu Setiawan (Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil) daam konferensi di Jakarta, terkait penemuan 36 KTP dari Kamboja, Jumat, 10 Februari 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan sudah hampir 200 ribu Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang memanfaatkan insentif pajak.

"Kami terus sosialisasikan agar UMKM memanfaatkan insentif ini," kata Yoga dalam diskusi virtual, Jumat, 26 Juni 2020.

Dia menuturkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/ 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. PMK itu, kata dia, dikeluarkan karena melihat banyak UMKM yang terdampak Covid-19.

Data dari Kementerian Koperasi dan UMKM, terdapat 72 persen dari 60 juta UMKM terdampak.

Adapun dengan PMK 44 itu, UMKM yang seharusnya mereka membayar 0,5 persen dari omzet sebulan, menjadi ditanggung pemerintah.

"Misal omzet Rp 200 juta harusnya bayar pajak Rp 1 juta. Insetif ini dihitung tetap Rp 1 juta, tapi tidak harus disetor. Karena yang akan bayar pemerintah. PPh final UMKM 0,5 persen ditanggung pemerintah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Insentif itu, kata dia, diberikan selama enam bulan dari April sampai September. Syaratnya, kata Yoga, harus lapor SPT tahunan 2019.

"Kalau belum lapor, akan ditolak. Setelah lapor, lalu mengajukan lagi, mereka langsung disetujuin. Proses online otomatis langsung," kata dia.

Dia juga mengatakan insentif untuk UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 2,4 triliun. Di luar itu, dalam program PEN ada lebih dari Rp 120 triliun yangsudah dianggarkan untuk insentif-insentif pajak lainnya.

HENDARTYO HANGGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

15 menit lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

20 jam lalu

KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

23 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

1 hari lalu

Pameran produk UMKM di Nusa Tenggara Barat. Dok. Lombok NTB Pearl
Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

Bank Indonesia menggelar sejumlah pelatihan seperti "Pelatihan Pencatatan Keuangan melalui Aplikasi SIAPIK".


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

2 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Mas Dhito Berharap Festival Kuno Kini Berdampak Bagi Masyarakat

2 hari lalu

Mas Dhito Berharap Festival Kuno Kini Berdampak Bagi Masyarakat

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggelar festival Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Festival Kuno Kini.


Bereskan Survei UMKM, Kemenkop Baru Jangkau 13,4 Juta Pelaku Usaha

2 hari lalu

Pegawai DPR saat melihat pameran bazar UMKM Fest dengan tema Wartawan Peduli UMKM di Lobby Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Pameran bazar memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ini diikuti 86 peserta yang menghadirkan berbagai UMKM dengan berbagai produk mulai dari fashion, aksesoris hingga makanan yang diselenggarakan mulai 5 hingga 8 Maret 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bereskan Survei UMKM, Kemenkop Baru Jangkau 13,4 Juta Pelaku Usaha

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tengah melakukan survei UMKM di seluruh Indonesia.