Diputus Bersalah Soal Kasus Tiket Pesawat, Lion Air Kaji Banding

Kamis, 25 Juni 2020 17:55 WIB

Proses perawatan dan sterilisasi pesawat. Foto: Lion Air Group

TEMPO.CO, Jakarta – Maskapai penerbangan Lion Air Group tengah mengkaji langkah hukum banding setelah perseroan diputus bersalah oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara tiket pesawat. Lion Group menganggap putusan KPPU tak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami tidak bisa menerima atas keputusan itu. Kami akan mengajukan keberatan,” tutur Juru Bicara Lion Air, Danang Mandala, kepada Tempo, Kamis, 25 Juni 2020.

KPPU menghukum tiga grup maskapai karena melakukan pelanggaran penentuan harga tiket pesawat berdasarkan putusan perkara nomor 15/KPPU-I/2019. Tiga grup yang terlibat ialah Lion Group, Garuda Indonesia Group, dan Sriwijaya Air Group.

Majelis KPPU memutuskan ketiga grup maskapi ini secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Pasal yang menjerat pelaku usaha itu berbunyi perusahaan dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan.

Danang mengklaim, dalam menetapkan harga tiap rute, perusahaan menggunakan formulasi penghitungan penggabungan beberapa komponen dengan tetap mengacu pada tarif yang diatur. “Formulasi yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Komponen itu terdiri atas tarif angkutan udara (sesuai koridor batas atas dan bawah), pajak pemerintah sebesar 10 persen, iuran wajib asuransi Jasa Raharja, dan pajak bandara. Maskapai, kata dia, juga memasukkan komponen biaya tuslah jika jika ada beban tambahan.

Sebagai penguat argumen keberatan atas hasil putusan dan sanksi KPPU, Danang pun menyitir pelbagai data tarif batas atas tiket pesawat yang diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Rute Denpasar, Surabaya, misalnya. Harga tarif batas atas untuk rute itu sebesar Rp 638 ribu dengan batas tarif bawah Rp 223 ribu.

Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, mengatakan telah membuka ruang bagi maskapai yang ingin mengajukan langkah hukum terkait putusan majelis hakim. “Tentunya para terlapor bisa mengajukan banding,” ucapnya.

Kasus tiket pesawat diusut sejak medio 2019. KPPU membutuhkan waktu hampir satu tahun untuk memutuskan perkara. Dalam putusannya, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi kepada maskapai untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Iuran Wisata untuk Siapa

22 jam lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

1 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

3 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

4 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

4 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

4 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

4 hari lalu

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

5 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

5 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya