TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama turut berkomentar soal rencana pemerintah menerapkan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan. Menurut dia, penerapan iuran itu berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Selain itu, ia menilai rencana pengenaan iuran pariwisata di tiket pesawat merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan. Sebab, ucapnya, tidak semua penumpang menggunakan pesawat untuk keperluan pariwisata, sehingga rencana penerapan iuran tersebut salah sasaran.
Suryadi juga menyatakan, bahwa apabila pengenaan iuran pariwisata ini direalisasikan oleh pemerintah, dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat okupansi pesawat. "Juga berpotensi menurunkan keinginan masyarakat untuk berwisata menggunakan moda transportasi pesawat," ujarnya.
Ia menilai, semestinya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lebih kreatif lagi dalam mencari dana pariwisata. Menurut dia, iuran pariwisata semestinya dikumpulkan melalui kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pariwisata.
"Fraksi PKS juga meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dalam penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat sebagaimana diatur di UU Penerbangan," katanya.
Dengan harga tiket pesawat yang kini sudah tinggi, ia meminta agar regulator tidak menambah beban penumpang dengan iuran pariwisata tersebut. Sebab, rencana ini dikhawatirkan bakal berdampak untuk industri penerbangan dan industri pariwisata itu sendiri.
"Semakin tinggi harga tiket, orang akan jadi lebih selektif. Jangan bebani masyarakat dengan iuran yang tidak perlu," ujarnya.
Rencana pengenaan iuran pariwisata di tiket penerbangan ini mulanya muncul setelah anggota Dewan Pakar Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia, Alvin Lie mengunggah surat undangan rapat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dalam agenda rapat itu tertulis "pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan".
Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno telah meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir perihal pungutan yang dibebankan dalam tiket pesawat ini. Pasalnya, belum ada keputusan ihwal rencana iuran pariwisata di tiket pesawat tersebut.
"Per hari ini jangan khawatir, tidak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih mahal lagi," kata Sandiaga dalam konferensi pers mingguan, dikutip dari saluran YouTube Kemenparekraf, Senin, 22 April 2024.
Pilihan Editor: Syarat IPK 3,5 Rekrutmen KAI untuk Manajemen Trainee, Gaji 25-35 Juta kalau Sudah Manajer