TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang sukuk global atas Consent Solicitation akhirnya menyetujui pengajuan perpanjangan kewajiban pembayaran utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Maskapai pelat merah itu memperoleh restu menangguhkan masa pembayaran sukuknya senilai US$ 500 juta selama 3 tahun.
"Sesuai dengan hasil pemungutan suara pada Rapat Umum Pemegang Sukuk pada hari ini, persetujuan suara yang diberikan adalah 90,88 persen atau sebesar US$ 454.391.000 dari seluruh pokok sukuk," tutur Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Rabu, 10 Juni.
Irfan mengatakan, dengan persetujuan ini, manajemen yakin Garuda dapat kembali memulihkan kondisi keuangan yang saat ini tengah terdampak Covid-19. Irfan pun berharap kebijakan ini akan berpengaruh terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis BUMN ini di masa yang sulit. "Kami tentunya optimistis hal ini bisa menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya pemulihan kinerja Garuda," ucapnya.
Garuda Indonesia saat ini memiliki tanggungan pelunasan global sukuk sebesar US$ 550 miliar atau Rp 7,5 triliun. Manajemen pun mengajukan proposal perpanjangan tenor pembayaran kewajiban lantaran kondisi perusahaan sedang lesu lantaran diterpa pandemi.
Sebelum mengajukan perpanjangan tenor, emiten berkode sandi GIAA itu juga memikirkan opsi untuk memperdagangkan sukuk di bawah harga asal. Namun, opsi ini dianggap tak tepat lantaran akan mempengaruhi kepercayaan pasar terhadap perusahaan.
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
4 hari lalu
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.