Tanggapi Protes Ojek Online, Aturan New Normal ASN Direvisi
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Senin, 1 Juni 2020 16:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merevisi aturan atau pedoman tatanan baru atau new normal bagi aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini sebelumnya dianggap larangan menggunakan transportasi ojek online (ojol).
Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori menjelaskan, sebelumnya, dalam aturan tata laksana new normal, ada poin bagi ASN agar berhati-hati dalam menggunakan transportasi umum, termasuk transportasi online seperti ojek. Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 842 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Daripada dimultitafsirkan oleh publik secara luas, atas saran dan petunjuk arahan bapak Mendagri [Tito Karnavian] kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” ujar Hudori dalam siaran pers, Minggu 31 Mei 2020.
Sebelum direvisi, aturan ini mengesankan bahwa ASN dilarang naik ojek pada masa new normal atau kenormalan baru. Tak hanya itu, ojek juga dikabarkan dilarang beroperasi.
“Poin krusial yang menjadi kesalahpahaman sebenarnya tidak menjadi kewenangan Mendagri. Dari sisi tujuannya sama sekali tidak ada kewenangan Mendagri untuk melarang operasi ojek online atau ojek konvensional,” kata Hudori.
<!--more-->
Sebelumnya, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia Igun Wicaksono mengancam bahwa pengemudi ojek online akan melancarkan aksi demo besar-besaran di Istana Negara. Ancaman demo di Istana itu akan dilakukan bila setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut atau tatanan normal baru (new normal) diterapkan, ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang.
"Kepada Presiden, kami akan unjuk rasa. Semua anggota Garda dan ojol (ojek online) seluruh Indonesia tidak terima jika kami terus dilarang membawa penumpang," tuturnya dalam keterangan yang diterima Tempo, Ahad, 31 Mei 2020.
Bahkan, menurut Igun, aksi demo pengemudi ojek online juga berpotensi terjadi di daerah lain atau di wilayah-wilayah operasional Gojek maupun Grab Indonesia. "Sekalian saja kami protes massal," tuturnya.
Igun menyebut, pemerintah tak semestinya melarang ojek online beroperasi seandainya PSBB dilonggarkan. Musababnya, saat ini, asosiasi telah membuat protokol kesehatan yang menjamin keselamatan penumpang saat masa normal baru berlangsung.
Setelah aturan untuk ASN direvisi Kemendagri, Igun Wicaksono pun meminta para pengemudi ojek online tidak resah. Dia berharap ojek online pada fase new normal bisa kembali membawa penumpang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendagri juga yang telah merespons. Saat ini kami bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” ujarnya.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA