TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo menyatakan tatanan baru atau New Normal adalah salah satu cara untuk beradaptasi dengan kebiasaan atau perilaku baru dalam menjalankan aktivitas keseharian. "Tujuan adaptasi ini agar tetap produktif dan aman, dengan cara menerapkan protokol-protokol pencegahan Covid-19," seperti dikutip dari situs Kementerian Kominfo, Ahad, 31 Mei 2020.
Untuk menghadapi New Normal, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol-protokol kesehatan di berbagai sektor, di antaranya protokol bagi pelaku usaha di sektor jasa dan perdagangan.
Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha, bagi para pelaku usaha di sektor jasa dan perdagangan, terdapat beberapa panduan untuk menghadapi new normal.
Pertama, melakukan disinfektan di area kerja dan publik setiap 4 jam sekali, mengkampanyekan perilaku hidup sehat dan bersih, mewajibkan memakai masker bagi pekerja dan konsumen, menyediakan fasilitas hand sanitizer dan tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu badan di pintu masuk, dan memasang media informasi penanganan Covid-19.
Selanjutnya, melakukan pembatasan jarak minimal 1 meter, melakukan upaya meminimalkan kontak dengan konsumen dengan cara menggunakan pembatas dan mendorong konsumen menggunakan metode pembayaran nontunai.
Untuk mencegah kerumunan konsumen, bisa dilakukan dengan mengontrol jumlah konsumen yang masuk memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, menerima layanan secara daring untuk meminimalkan pertemuan langsung. "Selain itu, menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah, dan menerapkan sistem antrean di pintu masuk," seperti dikutip dari penjelasan Kementerian Kominfo.
Masyarakat diharapkan dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, ditegaskan Kementerian Kominfo, menjadi kunci untuk menyelamatkan Indonesia dari pandemi Covid-19.
BISNIS