TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan membahas tuntutan pengemudi ojek online besok, 2 Juni 2020. Tuntutan itu terkait reaktivasi operasional ojek online setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilonggarkan.
"Selasa (2 Juni) atau Rabu (3 Juni) kami akan mengundang mereka (asosiasi pengemudi ojek) untuk bicara. Kami juga akan undang Kementerian Dalam Negeri," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 Mei 2020.
Budi mengungkapkan, dalam diskusi itu, pemerintah akan mengutamakan pencegahan penularan virus corona. Adapun saat ini, dia memastikan belum ada keputusan terkait operasional ojek di masa normal baru maupun setelah PSBB dicabut.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia Igun Wicaksono sebelumnya mengatakan pengemudi ojek online akan melancarkan aksi demo besar-besaran di Istana Negara bila tidak diperbolehkan mengangkut penumpang seusai PSBB dicabut.
"Kepada Presiden kami akan unjuk rasa. Semua anggota Garda dan ojol (ojek online) seluruh Indonesia tidak terima jika kami terus dilarang membawa penumpang," tuturnya.
Bahkan, menurut Igun, aksi pengemudi ojek online juga berpotensi terjadi di daerah lain atau di wilayah-wilayah operasional Gojek maupun Grab Indonesia. "Sekalian saja kami protes massal," tuturnya.
Igun menyebut, pemerintah tak semestinya melarang ojek online beroperasi seandainya PSBB dilonggarkan. Musababnya, saat ini, asosiasi telah membuat protokol kesehatan yang menjamin keselamatan penumpang saat masa normal baru berlangsung.
Misalnya, kata Igun, masing-masing penumpang akan diminta membawa helm pribadi. Sedangkan untuk mengantisipasi kontak pengemudi dan penumpang, pemilik kendaraan bakal memasang partisi alias pembatas.
Ihwal aksi massa tersebut, Igun menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan. "Kami minta Kemenhub menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang aturan," ucapnya.