New Normal, Ojek Online Ancam Demo Jika Dilarang Angkut Penumpang
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Minggu, 31 Mei 2020 14:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia Igun Wicaksono mengatakan bahwa pengemudi ojek online akan melancarkan aksi demo besar-besaran di Istana Negara. Ancaman demo di Istana itu akan dilakukan bila setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut atau tatanan normal baru (new normal) diterapkan, ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang.
"Kepada Presiden, kami akan unjuk rasa. Semua anggota Garda dan ojol (ojek online) seluruh Indonesia tidak terima jika kami terus dilarang membawa penumpang," tuturnya dalam keterangan yang diterima Tempo, Ahad, 31 Mei 2020.
Bahkan, menurut Igun, aksi demo pengemudi ojek online juga berpotensi terjadi di daerah lain atau di wilayah-wilayah operasional Gojek maupun Grab Indonesia. "Sekalian saja kami protes massal," tuturnya.
Igun menyebut, pemerintah tak semestinya melarang ojek online beroperasi seandainya PSBB dilonggarkan. Musababnya, saat ini, asosiasi telah membuat protokol kesehatan yang menjamin keselamatan penumpang saat masa normal baru berlangsung.
Misalnya, kata Igun, masing-masing penumpang akan diminta membawa helm pribadi. Sedangkan untuk mengantisipasi kontak pengemudi dan penumpang, pemilik kendaraan bakal memasang partisi alias pembatas.
<!--more-->
Ihwal aksi massa tersebut, Igun menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan. "Kami minta Kemenhub menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang aturan," ucapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi sendiri mengatakan belum ada keputusan terkait operasional ojek online seandainya PSBB dicabut atau new normal diterapkan. Namun, pihaknya akan segera mendiskusikan masalah tersebut dengan stakeholder pada pekan depan. "Antara Selasa (2 Juni) atau Rabu (3 Juni). Nanti kami undang asosiasi dan pihak Kementerian Dalam Negeri," ucapnya. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Perhubungan bakal memfokuskan diskusi pada pencegahan Covid-19.
Penangguhan operasional ojek online untuk mengangkut penumpang pada masa normal baru sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Kebijakan itu juga berlaku untuk ojek pangkalan. Adapun beleid tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Namun baru-baru ini, Kemendagri mengkonfirmasi bahwa Kementerian tak melarang ojek online beroperasi. Surat itu disebut hanya bersifat imbauan untuk ASN di lingkungan Kemendagri dalam menyongsong masa normal baru atau new normal.