TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 mengenai Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 29 Mei 2020.
Ia mengatakan Surat Edaran tersebut bakal pedoman penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong new normal agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona alias Covid-19.
Dengan keluarnya SE tersebut, Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini. Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
“Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Tjahjo dalam dalam laman tjahjokumolo.id yang dibagikan pada Sabtu, 30 Mei 2020.
Melalui surat edaran ini pun, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif. Selain itu juga bertujuan mencegah, mengendalikan penyebaran dan mengurangi risiko Covid-19.
Surat Edaran Menteri PANRB yang mengatur tentang penyesuaian sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur ini mulai berlaku efektif pada 5 Juni 2020. Secara rinci, SE tersebut antara lain menjelaskan penyesuaian sistem kerja di era New Normal.
Pegawai ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja.
Di samping itu, edaran tersebut juga mengatur soal dukungan sumber daya manusia aparatur. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh Pimpinan Unit Kerja; dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai.
Terakhir, surat edaran itu juga mengatur soal dukungan infrastruktur selama masa normal baru. Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja.
Mereka juga diminta memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.