TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pun berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan New Normal. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN dalam masa tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.
"Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenpan RB, Andi Rahadian di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.
Adapun beberapa penyesuaian yang akan dilakukan yaitu:
Pertama, penyesuaian sistem kerja. ASN akan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, stem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja. Salah satunya dengan work from home alias WFH.
Kedua, dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur. Andi mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Di antaranya pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja dan kedisipinan pegawai.
Ketiga, dukungan infrastruktur. Dalam masa tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana bagi ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja. "Serta memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," kata Andi.
Keempat, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. "Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB," ujarnya
FAJAR PEBRIANTO