AP II Bakal Periksa Dokumen Penumpang di Bandara secara Digital

Rabu, 20 Mei 2020 10:33 WIB

Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 15 Mei 2020. Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II tengah menyiapkan sistem digital untuk memeriksa dokumen penumpang pesawat angkutan non-mudik agar tak terjadi penumpukan di loket check point bandara. Sistem itu nantinya akan didukung oleh aplikasi Indonesia Airports yang kini sedang dirancang perseroan.

"Saat ini penumpang datang ke bandara dilakukan pengecekan secara manual oleh petugas. Kami tengah menyiapkan supaya ke depannya seluruh dokumen bisa diunggah ke aplikasi sehingga penumpang akan mendapat QR Code," tutur President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Rabu, 20 Mei 2020.

Awaluddin memastikan perseroan akan menyusun sistemnya secara sederhana, namun keamanannya tetap terjaga. Selanjutnya, prosedur keberangkatan penumpang pesawat ini kemungkinan besar akan diterapkan sebagai protokol 'new normal' atau normal baru bagi industri penerbangan di tengah pandemi global Covid-19.

Keseluruhan rancangan protokol normal kini memang tengah difinalisasi dan akan disampaikan kepada Kementerian BUMN pada 25 Mei 2020. Berdasarkan perancangannya, penyusunan protokol keamanan penerbangan tersebut mengacu pada keputusan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, sempat terjadi penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 14 Mei 2020. Kejadian ini membuat Angkasa Pura II dijatuhi sanksi pelanggaran karena tidak menerapkan aturan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Sanksi yang diberikan kepada Angkasa Pura II berupa teguran melalui surat peringatan. Ganjaran sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017.

Berdasarkan beleid itu, pemberian sanksi peringatan harus melalui tahapan-tahapan. Di antaranya tahap pemberian SP 1, SP 2, dan SP 3 sebelum terjadi pembekuan sampai pencabutan izin usaha.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, meminta operator bandara dan maskapai mematuhi aturan regulator. Dia memastikan bakal menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa," ucap Adita.

Berita terkait

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

8 jam lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

9 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

11 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

13 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

20 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

21 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

22 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

1 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya