Pemprov DKI: Renovasi Sarinah Harus Ada Rekomendasi Tim Pemugaran
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Minggu, 10 Mei 2020 09:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pelat merah PT Sarinah (Persero) telah mengumumkan rencana renovasi Gedung Sarinah, department store pertama di Indonesia, yang terletak di Jalan M.H. Thamrin. Namun ternyata, proyek senilai Rp 700 miliar tersebut diduga belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang ada.
Salah satunya, belum ada rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta. Padahal, rekomendasi ini wajib karena Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta telah mengkaji dan mengusulkan agar gedung tersebut ditetapkan sebagai objek cagar budaya. Saat ini, Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk penetapan tersebut sudah berproses dan sampai di Tata Usaha Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Rencana renovasi Gedung Sarinah harus mendapatkan rekomendasi dari TSP DKI Jakarta,” demikian tertulis dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana kepada PT Sarinah tertanggal 12 Februari 2020.
Pernyataan tersebut itu disampaikan menjawab surat dari PT Sarinah kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada 3 Februari. Dalam surat tersebut, Direktur Trading dan Property PT Sarinah, Indyruwani Asikin Natanegara meminta keterangan soal status Gedung Sarinah. “Sehubungan dengan rencana kami untuk merenovasi gedung,” tulis Indyruwani.
Adapun Gedung Sarinah merupakan hasil rintisan Presiden Soekarno, yang dibangun mulai 1962 sebagai pusat promosi produk dalam negeri tahun. Gedung dibangun selama empat tahun dan diresmikan pada 15 Agustus 1966. Sehingga, gedung ini pun telah berumur 53 tahun.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,telah disebutkan bahwa di antara kriteria cagar budaya adalah berusia 50 tahun atau lebih. Kemudian, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
<!--more-->
Kemudian, proyek renovasi Gedung Sarinah ini pun mulai muncul setelah pada 8 Mei 2020, McDonald’s Sarinah mengumumkan penutupan gerai mereka secara permanen. Ternyata, penutupan ini terjadi karena Sarinah ingin merenovasi gedung tersebut mulai Juni 2020 dan ditargetkan rampung Mei 2021.
Direktur Utama PT Sarinah (Persero) Gusti Ngurah Putu Sugiarta Yasa mengkonfirmasi hal tersebut. “Sebagai dampak renovasi ini dan dalam menjaga Golden Rule maka secara fisik gedung harus dikosongkan dan pembongkaran gerai-gerai penyewa juga perlu dilakukan,” kata dia dalam keterangannya kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2020.
Ketua TACB DKI Jakarta, Mundardjito, pun kemudian mengingatkan bahwa renovasi ini harus mendapat rekomendasi dari TSP DKI Jakarta. Rekomendasi bertujuan agar nilai sejarah di gedung tersebut bisa tetap dipertahankan. “Itu kan cagar budaya, dari zaman Soekarno, kebanggan bangsa kita dulu,” kata dia.
Masalahnya, TSP DKI Jakarta belum menerima komunikasi apapun dari Kementerian BUMN maupun PT Sarinah mengenai rencana ini. Ketua TSP DKI Jakarta Bambang Eryudhawan pun tetap mendorong ada dialog khusus untuk rencana renovasi Gedung Sarinah yang menjadi cagar budaya ini. “Bukan ingin bermaksud menghalangi, tapi mencari jalan keseimbangan untuk melestarikan yang lama,” kata Bambang.
Hal itu pun, kata dia, sesuai dengan semangat UU Cagar Budaya yang sudah ada sejak 10 tahun lalu. Sebagai sebuah UU, kata Bambang, tentu implementasinya harus benar-benar dijalankan. Renovasi pun, kata dia, sah-sah saja karena Gedung Sarinah bukanlah candi. Namun dengan dialog ini, TSP pun bisa memberikan masukan kepada tim renovasi Gedung Sarinah nantinya. “Agar hasilnya jadi kebanggan bersama,” kata dia.
Tempo telah mengkonfirmasi hal ini kepada PT Sarinah. Namun sampai Sabtu malam, 9 Mei 2020, belum ada jawaban mengenai persoalan komunikasi dengan TSP DKI ini. Direktur PT Sarinah Fetty Kwartati meminta waktu untuk menjelaskan hal tersebut. “Need to check dulu,” kata dia.
FAJAR PEBRIANTO