TEMPO.CO, Jakarta - Gedung Sarinah di Jalan M.H. Thamrin bakal dirombak oleh perusahaan pelat merah, PT Sarinah (Persero) dengan anggaran Rp 700 miliar. Di saat yang bersamaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk menetapkan gedung ini sebagai cagar budaya.
Sebab, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta telah mengusulkan penetapan status ini kepada Pemprov DKI Jakarta. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan usulan tersebut diterima pada 3 Februari 2020 dan sudah direspon pada 6 Februari 2020.
“Untuk penerbitan SK Gubernur, sudah berproses, sudah ada di Tata Usaha Gubernur (Biro Kepala Daerah),” kata Iwan kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2020.
Adapun Sarinah merupakan department store modern pertama di Indonesia. Pembangunan gedung ini dirintis oleh Soekarno sebagai pusat promosi produk dalam negeri pada tahun 1962. Gedung dibangun selama empat tahun dan diresmikan pada 15 Agustus 1966. Sehingga, gedung ini pun telah berumur 53 tahun.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di antara kriteria cagar budaya adalah berusia 50 tahun atau lebih dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Lalu pada 8 Mei 2020, datanglah pemberitahuan dari salah satu gerai yaitu McDonald’s yang sudah menyewa sejak 29 tahun lalu. Mereka mengumumkan bahwa mereka tutup permanen. Ternyata, penutupan ini terjadi karena Sarinah ingin merenovasi gedung tersebut mulai Juni 2020 dan ditargetkan rampung Mei 2021.
Direktur Utama PT Sarinah (Persero) Gusti Ngurah Putu Sugiarta Yasa mengkonfirmasi hal tersebut. “Sebagai dampak renovasi ini dan dalam menjaga Golden Rule maka secara fisik gedung harus dikosongkan dan pembongkaran gerai-gerai penyewa juga perlu dilakukan,” kata dia dalam keterangannya kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2020.
Ketua TACB DKI Jakarta, Mundardjito mengingatkan bahwa renovasi ini harus mendapat rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta. Rekomendasi bertujuan agar nilai sejarah di gedung tersebut bisa tetap dipertahankan. “Itu kan cagar budaya, dari zaman Soekarno, kebanggan bangsa kita dulu,” kata dia.
Masalahnya, TSP DKI Jakarta belum menerima komunikasi apapun dari Kementerian BUMN maupun PT Sarinah mengenai rencana ini. Ia mendorong ada dialog khusus untuk rencana renovasi cagar budaya ini. “Bukan ingin bermaksud menghalangi, tapi mencari jalan keseimbangan untuk melestarikan yang lama,” kata Ketua TSP DKI Jakarta Bambang Eryudhawan.
Hal itu pun, kata dia, sesuai dengan semangat UU Cagar Budaya yang sudah ada sejak 10 tahun lalu. Sebagai sebuah UU, kata Bambang, tentu implementasinya harus benar-benar dijalankan. Renovasi pun, ata dia, sah-sah saja karena Gedung Sarinah bukanlah candi. Namun dengan dialog ini, TSP pun bisa memberikan masukan kepada tim renovasi Gedung Sarinah nantinya. “Agar hasilnya jadi kebanggan bersama,” kata dia.
FAJAR PEBRIANTO