Ganjar: Warga Jateng Sudah Bisa Ajukan Restrukturisasi Kredit

Rabu, 8 April 2020 07:33 WIB

Wali Kota Hendi dan Gubernur Ganjar Pranowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Wilayah Wilayah Pengembangan Kedungsepur, pada Rabu, 11 Maret 2020 di Semarang.

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa seluruh warganya yang memiliki pinjaman atau kredit kepada perusahaan leasing sudah dapat mengajukan keringanan pembayaran cicilan atau rekstrukturisasi. Informasi itu ia sampaikan melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya, Selasa, 7 April 2020.

"Kemarin saya bilang keringanan kredit baru bisa untuk bank. Nah sekarang, untuk leasing atau pembiayaan sudah bisa," ujar Ganjar.

Kebijakan tersebut seturut dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk menekan dampak ekonomi karena penyebaran virus corona atau Covid-19. Keringanan ini juga merupakan salah satu stimulus yang diterbitkan pemerintah selain mempercepat penurunan subsidi.

Ganjar mengatakan, keringanan ini berlaku bagi warga yang memiliki pinjaman pembiayaan kendaraan atau kredit usaha. Adapun masyarakat yang tertarik mengajukan keringanan dapat mulai mencermati petunjuk servis yang telah diterbitkan OJK. "Jadi bisa menghubungi pihak leasing, sampaikan permohonannya," ucapnya.

Gubernur Ganjar pun meminta pihak kreditur tak mempersulit pengajuan keringanan nasabah. Seumpama masyarakat merasa dipersulit, Ganjar menegaskan pihak lessor bisa langsung dilaporkan kepada OJK melalui nomor hotline 157 atau PIC OJK Regional III Jawa Tengah 081-126-000-51.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi sebelumnya menjelaskan perusahaan pembiayaan atau leasing memang sudah menyatakan komitmen dan dukungan terhadap kebijakan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi nasabah terdampak virus corona. Namun, nasabah yang mengajukan keringanan tersebut akan dinilai terlebih dulu apakah pantas mendapatkan.

"Cuma siapa yang memang masuk enggak ke dalam kategorinya, itu yang mesti diperhatikan juga. Karena memang dari pengumumannya kan yang (berhak menerima keringanan kredit) usahanya terkena dampak Covid-19," ujarnya, Ahad lalu.

Dia menambahkan, nasabah yang sebelumnya sudah terdata oleh perusahaan leasing memiliki masalah dan tidak mengangsur sesuai jadwal, tidak akan masuk dalam kategori terdampak Covid-19. Jika nasabah yang mengalami kondisi tersebut tetap datang ke leasing untuk mengajukan keringanan kredit, akan ditinjau serta dilihat lebih lanjut apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kreditnya.


FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Berita terkait

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

37 menit lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

2 jam lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

2 jam lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

3 jam lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

6 jam lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

21 jam lalu

PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

PDIP masih menjaring nama-nama potensial untuk Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

1 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

1 hari lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya