Revisi Aturan Ekspor Benih Lobster Tunggu Restu Jokowi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Senin, 24 Februari 2020 15:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan telah merampungkan revisi Peraturan Menteri Nomor 56 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan dari Indonesia. Beleid yang merevisi larangan ekspor benih lobster sebelumnya itu akan disorongkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam waktu dekat.
"Secepatnya kami serahkan kepada Presiden Jokowi. Rencananya bulan ini, tapi karena mempertimbangkan waktu, mungkin awal Maret," ujar Edhy di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin, 24 Februari 2020.
Edhy belum mau menggamblangkan poin-poin revisi dalam aturan yang sebelumnya dirancang oleh menteri pendahulu, Susi Pudjiastuti, itu. Terkait pasal-pasal yang berubah, ia berjanji akan menjelaskan seumpama beleid itu telah disetujui Jokowi. "Tunggu waktunya, nanti akan kami umumkan," ucapnya.
KKP sebelumnya berencana membuka aturan ekspor benih lobster dengan kuota melalui revisi Kepmen Nomor 56 Tahun 2016. Pada Desember 2019 lalu, Edhy mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah budidaya lobster di level petambak.
"Kenapa enggak ambil langkah izinkan budidaya, kita berikan (izin) ekspor (benih lobster) dengan kuota," kata Edhy kala itu. Ide ini berangkat dari temuan KKP terhadap benih-benih lobster yang menyebar di tangan para pedagang di Vietnam. Edhy mengatakan sekitar 80 persen benih lobster yang diterima importir negara itu berasal dari Indonesia.
Menurut Edhy, ekspor lobster ini ditengarai tidak langsung diterbangkan dari Indonesia ke Vietnam, melainkan melalui Singapura. Sampai di Vietnam, benih lobster dilepas dengan harga Rp 139 ribu per ekor.
<!--more-->
Padahal, ujar Edhy Prabowo, harga benih lobster yang dijual di level petambak dalam negeri hanya Rp 5.000. Ia memandang, petambak akan menikmati nilai lebih seumpama benih lobster dijual setara harga yang disepakati importir Vietnam.
Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik KKP (KP2 KKP) Effendi Gazali, saat ditemui pada pekan lalu, mengatakan dalam proses revisi aturan itu, Kementerian telah mengajak stakeholder dan kelompok terdampak, seperti nelayan, untuk berdiskusi. Ia menyebutkan masukan-masukan dari masyarakat dan mitra menjadi pertimbangan dalam revisi tersebut.
Menteri KKP terdahulu, Susi Pudjiastuti, menerapkan kebijakan melarang perdagangan lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih. Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia.
Ketua Pelaksana Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Iindonesia Dani Setiawan meminta pemerintah tidak buru-buru membuka ekspor benih lobster. Menurut dia, wacana itu harus didasari kepentingan kelompok nelayan kecil atau nelayan tradisional.
"Jangan hanya berorientasi ke devisa. Kalau hanya menguntungkan kelompok tertentu, saya kira sama saja," ujar Dani pada Senin, 17 Februari 2020.
Dalam revisi peraturan itu, Dani meminta pemerintah memberikan keleluasaan kepada nelayan tradisional untuk mengambil benih lobster agar budidaya lobster dalam negeri berkembang. Selain itu, ia memandang pemerintah perlu memberikan insentif kepada nelayan kecil seumpama kebijakan ekspor dieksekusi.