Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sempat Dilarang Susi, KKP Kini Restui Budidaya Benih Lobster

image-gnews
Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, 17 April 2019. Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis lobster senilai Rp 37 miliar. (Humas KKP)
Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, 17 April 2019. Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis lobster senilai Rp 37 miliar. (Humas KKP)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mengizinkan nelayan membudidayakan benih lobster. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik atau KP2 Effendi Gazali dalam diskusi publik bertajuk "Lobster: antara Apa Adanya dengan Ada Apanya".

"Kabar baiknya, hari ini bagi teman-teman yang ingin budi daya kepiting, ranjungan, dan lobster, sudah mulai bisa," ujar Effendi di Gedung Minabahari, kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu 19 Februari 2020. 

Effendi mengatakan, izin pembudidayaan benih lobster itu akan diatur melalui mekanisme khusus. Misalnya, dengan mengajukan permohonan izin terlebih dahulu melalui surat yang langsung dilayangkan kepada Menteri KKP Edhy Prabowo, direktorat jenderal terkait, dan tim KP2 KKP.

Mekanisme khusus mesti ditempuh supaya nelayan atau masyarakat tak terjerat sanksi, seumpama ingin membuka budidaya. Sebab, saat ini, budidaya lobster, kepiting, dan ranjungan masih terganjal beleid Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan dari Indonesia.

"Sekarang makanya untuk mulai latihan budidaya, akan diatur mekanisme dengan menulis surat selagi menunggu penyesuaian aturan," tutur Effendi.

Ia menjelaskan, KKP memang tengah merevisi beleid yang melarang budidaya benih lobster tersebut. Adapun finalisasi pembaruan aturan itu baru akan rampung pada akhir pekan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja mengatakan kementeriannya pada masa mendatang tidak akan melarang budidaya benih lobster, melainkan mengatur. Menurut dia, pembukaan budidaya tersebut akan memberikan added value dan membawa efek berlipat. 

Sebab, kata dia, dengan budidaya, masyarakat luas lah yang akan memperoleh hasil bukan hanya nelayan. Para pengambil benih, penyedia pakan, dan pengumpul bahan pakan juga akan menuai hasilnya.

Namun demikian, dalam perjalanannya, Sjarief menyatakan kementerian akan melakukan evaluasi selama dua tahun sekali. "Setiap 2 tahun sekali ada rekomendasi close-open supaya kita bisa melihat manfaatnya," tuturnya.

Budidaya benih lobster, kepiting, dan ranjungan ini sempat dilarang pada era kepemimpinan Susi Pudjiastuti. Susi beralasan hal itu merupakan langkah konservasi. Sebab, Susi mengklaim saat ini jumlah benih lobster terbatas. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terapkan Kebijakan Sri Mulyani, KKP Blokir Anggaran Rp 501 Miliar

5 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terapkan Kebijakan Sri Mulyani, KKP Blokir Anggaran Rp 501 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) blokir anggaran Rp 501 miliar. Ikuti keputusan Sri Mulyani.


Rangkul Stakeholder, KKP Perkuat Perlindungan Kawasan Konservasi

5 hari lalu

Rangkul Stakeholder, KKP Perkuat Perlindungan Kawasan Konservasi

KKP menargetkan penambahan perluasan kawasan konservasi sebesar 30 persen dari luas lautan sampai tahun 2045


KKP Buka Skema Kerja Sama Pembangunan Program Ekonomi Biru

7 hari lalu

KKP Buka Skema Kerja Sama Pembangunan Program Ekonomi Biru

Kerja sama dengan berbagai mitra dapat meningkatkan alternatif sumber pendanaan yang tidak tergantung pada APBN.


Permintaan Ikan Meningkat Selama Ramadan dan Lebaran, KKP: Harganya Terjangkau dan Stabil

11 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Permintaan Ikan Meningkat Selama Ramadan dan Lebaran, KKP: Harganya Terjangkau dan Stabil

KKP mengklaim harga ikan terkendali meski permintaannya meningkat menjelang Ramadan dan Lebaran 2024.


KKP Klaim Stok Ikan Tercukupi Selama Ramadan dan Lebaran, Perkiraan Ada 3,10 Juta Ton Ikan

11 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
KKP Klaim Stok Ikan Tercukupi Selama Ramadan dan Lebaran, Perkiraan Ada 3,10 Juta Ton Ikan

KKP memastikan stok ikan untuk Ramadan dan Lebaran 2024 tercukupi.


KKP dan Xiamen University Bahas Integrasi Perencanaan Ruang Laut

11 hari lalu

KKP dan Xiamen University Bahas Integrasi Perencanaan Ruang Laut

Perencanaan ruang laut menjadi cara praktis dalam mengatur penggunaan wilayah laut


Menteri KKP Siap Pasok Ikan untuk Makan Siang Gratis Jika Dijalankan

12 hari lalu

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Sakti Wahyu Trenggono saat diwawancarai awak media di Padang, Selasa, (31/10/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Menteri KKP Siap Pasok Ikan untuk Makan Siang Gratis Jika Dijalankan

Sakti Wahyu Trenggono menyatakan siap menyokong kebutuhan ikan untuk program makan siang gratis jika benar direalisasikan.


Waspadai Naiknya Suhu Air Laut, KKP Kaji Fenomena Pemutihan Karang

13 hari lalu

Waspadai Naiknya Suhu Air Laut, KKP Kaji Fenomena Pemutihan Karang

Ditjen PKRL sebagai unit organisasi yang bertanggung jawab dalam konservasi laut, perlu memberikan atensi khusus dan melakukan aksi cepat menanggapi fenomena pemutihan karang


Top 3 Tekno: RPP Mangrove di Antara KKP dan KLHK

22 hari lalu

KKP Rehabilitasi 6 Kawasan Mangrove
Top 3 Tekno: RPP Mangrove di Antara KKP dan KLHK

Selain RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, soal gempa dan tornado Rancaekek juga mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.


KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

22 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Tempo/Tony Hartawan
KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

Sejak penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan, KKP menyebut kebijakan tersebut mampu meningkatkan efek jera.