TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mengizinkan nelayan membudidayakan benih lobster. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik atau KP2 Effendi Gazali dalam diskusi publik bertajuk "Lobster: antara Apa Adanya dengan Ada Apanya".
"Kabar baiknya, hari ini bagi teman-teman yang ingin budi daya kepiting, ranjungan, dan lobster, sudah mulai bisa," ujar Effendi di Gedung Minabahari, kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu 19 Februari 2020.
Effendi mengatakan, izin pembudidayaan benih lobster itu akan diatur melalui mekanisme khusus. Misalnya, dengan mengajukan permohonan izin terlebih dahulu melalui surat yang langsung dilayangkan kepada Menteri KKP Edhy Prabowo, direktorat jenderal terkait, dan tim KP2 KKP.
Mekanisme khusus mesti ditempuh supaya nelayan atau masyarakat tak terjerat sanksi, seumpama ingin membuka budidaya. Sebab, saat ini, budidaya lobster, kepiting, dan ranjungan masih terganjal beleid Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan dari Indonesia.
"Sekarang makanya untuk mulai latihan budidaya, akan diatur mekanisme dengan menulis surat selagi menunggu penyesuaian aturan," tutur Effendi.
Ia menjelaskan, KKP memang tengah merevisi beleid yang melarang budidaya benih lobster tersebut. Adapun finalisasi pembaruan aturan itu baru akan rampung pada akhir pekan ini.
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja mengatakan kementeriannya pada masa mendatang tidak akan melarang budidaya benih lobster, melainkan mengatur. Menurut dia, pembukaan budidaya tersebut akan memberikan added value dan membawa efek berlipat.
Sebab, kata dia, dengan budidaya, masyarakat luas lah yang akan memperoleh hasil bukan hanya nelayan. Para pengambil benih, penyedia pakan, dan pengumpul bahan pakan juga akan menuai hasilnya.
Namun demikian, dalam perjalanannya, Sjarief menyatakan kementerian akan melakukan evaluasi selama dua tahun sekali. "Setiap 2 tahun sekali ada rekomendasi close-open supaya kita bisa melihat manfaatnya," tuturnya.
Budidaya benih lobster, kepiting, dan ranjungan ini sempat dilarang pada era kepemimpinan Susi Pudjiastuti. Susi beralasan hal itu merupakan langkah konservasi. Sebab, Susi mengklaim saat ini jumlah benih lobster terbatas.