Protes Iuran BPJS Kesehatan, Buruh Demo Kemenkes Pagi Ini

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Kamis, 6 Februari 2020 07:21 WIB

Buruh unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan, mereka membawa tiga tuntutan yaitu hapus PP 78/2015, batalkan kenaikan iuran BPJS dan tidak merevisi UU Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) siap menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan, pagi ini, Kamis 6 Februari 2020. Demo buruh ini digelar untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang secara resmi telah berlaku per 1 Januari 2020.

Kahar Cahyono, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, mengatakan demo buruh di Kemenkes akan dimulai pukul10.00 WIB. Buruh mendesak agar pemerintah kembatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

"Seharusnya pemerintah konsisten dengan pernyataannya untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3, karena dari kenaikan Penerima Bantuan Iuran, serta kenaikan kelas 1 dan 2, sudah bisa digunakan untuk menutupi defisit," kata Kahar dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com pada Rabu kemarin.

Setidaknya ada lima alasan mengapa buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pertama, kenaikan ini membuat daya beli masyarakat jatuh. Sebagai contoh, bagi peserta kelas III yang naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu, apabila dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri dan 3 orang anak atau satu keluarga terdiri dari 5 orang. Maka, dalam sebulan mereka harus membayar Rp210 ribu.

Dia menyebut bagi warga Jakarta dengan standar upah minimum atau penghasilan sebesar Rp 4,2 juta, mungkin tidak memberatkan. Walaupun mereka juga belum tentu setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Tetapi bandingkan dengan kabupaten/kota yang upah minimumnya di kisaran satu juta, mereka pasti akan kesulitan untuk membayar iuran tersebut. Misalnya masyarakat di daerah seperti Ciamis, Pangandaran, Sragen, dan lain-lain," kata Kahar.

Advertising
Advertising

Kedua, BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan dengan hukum publik. BPJS Kesehatan bukan PT atau BUMN yang bertugas untuk mencari keuntungan. Apabila mengalami kerugian, sudah kewajiban bagi pemerintah untuk menutup kerugian tersebut.

Ketiga, setiap tahun, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan. "Ketika setiap tahun upah mengalami kenaikan, setiap tahun iuran BPJS juga mengalami kenaikan," ujar Kahar.

Keempat, akan terjadi migrasi kepesertaan dari kelas I ke kelas II atau III. Apalagi, jika kemudian berpindah ke asuransi kesehatan swasta dan tidak lagi bersedia membayar iuran BPJS Kesehatan. Padahal, dalam mandatnya, tahun 2019 ini seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kelima, rakyat tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan. Ketika iuran semakin memberatkan dan akhirnya rakyat tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. "Sebagai contoh di atas, satu keluarga bisa membayar hingga 20 persen dari penghasilan mereka. Sama saja kebijakan ini telah memeras rakyat," kata Kahar.

BISNIS

Berita terkait

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

1 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

7 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

21 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

23 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

26 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

31 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

31 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

31 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

33 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

33 hari lalu

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.

Baca Selengkapnya