Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Demo di Kemenkes Besok

Reporter

image-gnews
Masa buruh berjalan dari kawasan Senayan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, untuk unjuk ras tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Masa buruh berjalan dari kawasan Senayan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, untuk unjuk ras tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2020. Presiden KSPI yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal mengatakan, sikapnya itu akan disuarakan melalui unjuk rasa di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, pada Kamis 6 Februari 2020.

"Seharusnya pemerintah konsisten dengan pernyataannya untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Karena dari kenaikan Penerima Bantuan Iuran, serta kenaikan kelas 1 dan 2, sudah bisa digunakan untuk menutupi defisit," kata dia melalui pernyataan tertulis, Rabu, 5 Februari 2020.

Menurut Said, setidaknya ada lima alasan buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pertama, kenaikan ini membuat daya beli masyarakat jatuh.

"Sebagai contoh, untuk peserta kelas III rencananya naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan tiga orang anak maka dalam sebulan mereka harus membayar 210 ribu," ujarnya.

Ia mengatakan, mungkin bagi warga DKI Jakarta dengan upah minimum Rp 4,2 juta tidak memberatkan. Tetapi bandingkan dengan kabupaten/kota yang upah minimumnya di kisaran Rp 1 juta, mereka pasti akan kesulitan untuk membayar iuran tersebut.

"Misalnya masyarakat di daerah seperti Ciamis, Pangandaran, Sragen, dan lain-lain," ucapnya.

Kedua, Said menuturkan bahwa BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan dengan hukum publik, bukan berbentuk PT atau BUMN yang bertugas untuk mencari keuntungan. Sehingga menurutnya, Pemerintah tidak bisa serta merta menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa berkonsultasi kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan kata lain, jika mengalami kerugian, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menutup kerugian tersebut. Apalagi hak sehat adalah hak rakyat. Sebagai hak rakyat, maka tugas pemerintah adalah memberikan hak tersebut," kata dia.

Ketiga, kata Said, setiap tahun iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan, seiring dengan adanya kenaikan upah yang diterima buruh setiap tahunnya.

Karena besaran iuran yang dibebankan ke buruh berdasarkan persentase yakni 4 persen dibayarkan pengusaha dan 1 persen dibayarkan oleh buruh. "Jadi jangan dipikir setiap tahun tidak ada kenaikan," ujarnya.

Keempat, Said mengungkapkan, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan maka terjadi migrasi kepesertaan menuju kelas yang lebih rendah. Kemudian ia memprediksi masyarakat berpindah kepada asuransi kesehatan dari swasta.

Alasan terakhir, kata Said, ketika rakyat tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan karena dirasa memberatkan maka sama saja kebijakan ini telah memeras rakyat.

Usai rapat bersama Komisi XI DPR pada 20 Januari 2020 lalu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan alasannya belum memberi solusi atas sengkarut BPJS Kesehatan.

"Ya belum waktunya, kalau datanya saya sudah dapat lengkap (baru memberi solusi). Sama seperti kalau saya mau memberikan terapi, ya saya harus punya diagnosa yang tepat. Kalau diagnosa ndak tepat, ya saya takut salah ngasih solusi," ujar dia.

EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

10 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

11 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

13 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

16 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

17 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

19 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

21 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

21 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

22 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

23 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.