Dongkrak Investasi Asing di Sektor Properti, Ini Usul REI
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Kamis, 30 Januari 2020 17:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Realisasi investasi asing di sektor selama tahun 2019 tercatat menurun sekitar 30 persen. Karena itu, untuk menggairahkan kembali investasi di bisnis properti, asosiasi pengembang meminta dukungan penuh dari pemerintah.
Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin, mengatakan masih banyak hal yang perlu dibenahi oleh pemerintah untuk membuat pasar properti Indonesia menarik di mata investor asing.
Rusmin menyatakan bahwa pengusaha properti sebenarnya mendukung langkah yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan rencana penerbitan Undang-Undang Omnibus Law.
Selain omnibus law, kebijakan lain yang diharapkan bisa segera diterbitkan oleh pemerintah ialah penyederhanaan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah. "Kalau dengan rencana omnibus law kami yakin bisa memberantas kendala dari regulasi yang selama ini ada. Namun, IMB ini sangat lambat di tingkat Kabupaten/Kota, karena secara prinsip dari BKPM sendiri pelayanannya sudah sangat cepat, tetapi begitu urusan IMB bisa sampai setahun atau dua tahun," ujar Rusmin kepada Bisnis, Kamis 30 Januari 2020.
REI berharap RUU Omnibus Law bisa segera rampung dan segera diimplementasikan di bidang properti. Sebab, investor melihat potret ekonomi dan investasi Indonesia dari sisi makroekonomi, sehingga seluruh aturan harus terlebih dulu saling bersinergi.
Data realisasi investasi kuartal IV/2019 yang dirilis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor properti yang masuk ke Indonesia sepanjang 2019 mencapai US$ 2,88 miliar dengan jumlah 1.313 proyek. Realisasi investasi asing tersebut menurun jika dibandingkan angka pada 2018 yang nilainya tercatat mencapai US$ 4,30 miliar untuk 941 proyek.
BISNIS