TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur angkat bicara soal masalah yang melilit PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Terlebih setelah perusahaan pelat merah itu mencatat kerugian hasil investasi atauunrealized loss sepanjang tahun 2019 senilai Rp 4,84 triliun. Meirijal menyatakan, Asabri seharusnya memperhatikan tata cara dan aspek prudential dalam memutuskan portofolio investasinya.
Meirijal lalu menunjukkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/2018 terkait akumulasi iuran pensiun (AIP) yang isinya terkait pengelolaan portofolio Asabri terutama diatur melalui pasal 16 hingga pasal 21. Dalam pasal itu disebutkan mengenai batasan dan jenis penempatan investasi oleh Asabri.
Khususnya dalam pasal 16 diterangkan bahwa aset dalam bentuk investasi bisa berupa Surat Berharga Negara atau SBN, deposito pada bank pemerintah, saham yang tercatat di bursa efek dan obligasi. Selain itu produk investasi bisa saja berupa sukuk dengan peringkat paling rendah A- yang diterbitkan oleh BUMN, medium term notes, reksa dana, penyertaan langsung, atau kontrak investasi kolektif.
Adapun seluruh investasi selain SBN dilarang ditempatkan pada satu pihak melebihi 35 persen dari total investasi. Sementara pihak yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah satu perusahaan atau sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan langsung yang bersifat mayoritas.
Jika kemudian terdapat kerugian pada investasi Asabri, Meirijal mengatakan pada tataran awal pihaknya melakukan pemeriksaan terkait kepatuhannya terhadap PMK. "Sebagian besar kerugian investasi Asabri sebenarnya masih berstatus unrealized lost," ujarnya, Kamis, 30 Januari 2020.
Unrealized loss adalah kerugian dari hasil penempatan aset akibat penurunan harga atau nilai. Ketimbang menjual aset, individu atau badan usaha merealisasikan rugi tersebut dengan harapan harga akan membaik. Meirijal juga menyebutkan, sepanjang Asabri masih mematuhi ketentuan yang ada, dinamika naik turunnya nilai investasi bisa saja terjadi.
Ke depan, Meirijal mengatakan Kemenkeu akan lebih mengintensifkan pengawasan dan pembinaan agar pengelolaan dana AIP oleh Asabri. Dengan lebih prudent dalam berinvestasi, perusahaan itu diharapkan bisa lebih cepat mengantisipasi bila terjadi penurunan nilai investasi.
Direktur Utama Asabri Sonny Widjadja sebelumnya menyebutkan perusahaan mencatatkan kerugian hasil investasi atau unrealized loss pada 2019 senilai Rp 4,84 triliun. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Asabri kemarin di Gedung DPR, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Sonny juga membeberkan sepanjang tahun 2019 Asabri mencatatkan hasil investasi dari instrumen pendapatan tetap senilai Rp 437,7 miliar. Rinciannya adalah bunga deposito Rp 34,8 miliar, pendapatan obligasi Rp 194,4 miliar, dan sisanya dari penyertaan.
Pendapatan reksa dana Asabri pada 2019 tercatat senilai Rp 197,2 miliar. Sementara instrumen saham mencatatkan unrealized loss Rp 5,2 triliun. "Sehingga unrealized loss investasi Asabri pada 2019 senilai Rp 4,84 triliun," ujar Sonny, Rabu, 29 Januari 2020.
Sonny menjelaskan bahwa penurunan kinerja investasi terjadi karena adanya penurunan nilai saham dan reksa dana saham. Namun, dia menilai hal tersebut tidak akan memengaruhi operasional bisnis karena arus kas perseroan masih terjaga.
Hal ini didasari pada kinerja pendapatan premi Asabri sepanjang 2019 tercatat senilai Rp 1,47 triliun dan beban klaimnya senilai Rp 1,37 triliun. Dengan begitu, Sonny yakin, pelayanan kepada prajurit tidak akan terganggu.
BISNIS