OJK Klaim Sudah Endus Masalah Jiwasraya Sejak 2004
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Senin, 20 Januari 2020 08:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyatakan, pengawasan OJK menjadi perhatian saat terjadi sejumlah masalah di industri asuransi, khususnya di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero). Padahal, OJK telah mengetahui adanya masalah di tubuh Jiwasraya sejak tahun 2004.
"OJK menemukan insolvency Rp 2,76 triliun dan ekuitas negatif Rp 3,29 triliun pada 2004," kata Anto kepada Bisnis, Ahad 19 Januari 2020.
Dalam hal tersebut, OJK berwenang untuk mengingatkan kondisi Jiwasraya, sedangkan pemenuhan modal menjadi kewenangan pemilik saham, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Dalam sebuah perusahaan ada orang yang harus bertanggung jawab ketika ada permasalahan, dan itu dari internal, bagaimana dewan komisarisnya, pemiliknya. Apakah OJK membiarkan? Tidak. Itu menjadi salah satu dinamika dari proses pengawasan," ujar dia.
Hal tersebut menurutnya berlaku bukan hanya bagi kasus Jiwasraya, tetapi juga di perusahaan asuransi lainnya. Anto menegaskan bahwa OJK telah menjalankan tugas sesuai fungsinya.
<!--more-->
Terkait masalah beberapa perusahaan asuransi, Anto pun menyatakan bahwa lembaga-lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengetahui bahwa OJK telah melakukan berbagai upaya, mulai dari proses komunikasi hingga pemberian peringatan. Adapun, Anto menyatakan bahwa sebelumnya terjadi regulatory and supervisory gap antar sektor keuangan yang muncul karena permasalahan di industri perbankan pada 1997–1998.
Seperti diberitakan, Ombudsman RI bakal mulai memanggil sejumlah pihak terkait untuk mendalami persoalan tata kelola perusahaan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada pekan ini. Pemanggilan bakal dimulai dari OJK sebagai badan yang mengawasi lembaga keuangan.
"Pertama dari OJK, lalu kita lihat mana lagi yang akan kami panggil," ujar anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam sebuah diskusi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Januari 2020.
Menurut dia, seharusnya OJK mengendus lebih awal perihal tata kelola yang tak beres dari Jiwasraya. Bahkan, lembaga yang dipimpin oleh Wimboh Santoso itu pun bisa menjatuhkan sanksi kepada perseroan apabila melanggar aturan. "Harusnya, tapi sudahlah," tutur Alamsyah.
BISNIS | CAESAR AKBAR