Hingga April 2020, Peserta BPJS Bisa Turun Kelas Tanpa Syarat

Kamis, 2 Januari 2020 11:39 WIB

Petugas BPJS Kesehatan mensosialisasikan BPJS SATU (siap membantu) kepada pasien di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. BPJS SATU (siap membantu) ini merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan menghadirkan petugas P3 di rumah sakit dengan tujuan agar peserta JKN-KIS dapat berinteraksi dengan mudah dan mengetahui informasi sekitar program JKN-KIS. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi pesertanya untuk turun kelas perawatan tanpa syarat hingga akhir April 2020. Potensi turun kelas menjadi salah satu dampak dari kenaikan iuran badan per 1 Januari 2020 tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa terdapat kemudahan bagi para peserta mandiri untuk turun kelas rawatan tanpa syarat dalam kurun 9 Desember 2019–30 April 2020. Sebelumnya, peserta yang ingin turun kelas memiliki syarat sudah menjadi peserta di kelas yang lama minimal 1 tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, kata Fachmi, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama. "Dan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama,” ujarnya belum lama ini.

Namun Fachmi menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas perawatan kurang satu tahun hanya dapat dilakukan satu kali.

Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta satu tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah satu bulan berikutnya.

Advertising
Advertising

Fachmi menyebutkan peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran pun dapat melakukan perubahan kelas perawatan. Syaratnya, peserta harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu dan status kepesertaannya telah aktif kembali.

Perubahan kelas perawatan ini, kata Fachmi, dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten atau Kota. "MCS, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN,” ujarnya.

Pada 1 Januari 2020, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan resmi naik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2020.

BISNIS

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

3 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

3 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

12 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

15 hari lalu

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

Indonesia berisiko menghadapi kondisi 'twin deficit' seiring dengan menurunnya surplus neraca perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

21 hari lalu

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

26 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

28 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

31 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

36 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

36 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya