Respons Kadin Soal Batas Nilai Barang Bebas Bea Impor Diubah

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 24 Desember 2019 12:19 WIB

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi (kanan) bersama Deputi Bidang Pemberantasan BNN Armand Depari (kiri) memperlihatkan daun Khat yang sudah kering dan mengandung Chatinone di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur 28 Mei 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia Tutum Rahanta menyambut baik kebijakan perubahan ambang batas barang impor yang tak kena bea masuk. Ambang batas itu diubah dari sebelumnya US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman.

"Ini betul-betul hadiah akhir tahun, artinya pemerintah menerima usulan dunia usaha," ujar Tutum di Kantor Kementerian Keuangan, Senin, 23 Desember 2019.

Ia mengatakan selama ini industri dalam negeri, khususnya usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM, sudah terganggu dengan membanjirnya produk impor dari luar negeri.

Ia mengatakan kebijakan tersebut adalah bentuk perlindungan pemerintah terhadap terhadap industri dalam negeri. Karena itu, ia berharap IKM yang selama ini terseok-seok dihantam produk impor bisa lebih produktif untuk membanjiri pasar dalam negeri. "Kami berharap konsumen bisa menyerap produk IKM kita sendiri."

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah menyampaikan hal senada. "Kami selaku pelaku sektor offline seperti mendapat kado natal dan tahun baru," ujar dia.

Ia mengatakan kebijakan pemerintah itu memberikan keadilan antara pelaku bisnis online dan offline. Apalagi, dengan adanya perlindungan untuk produk sepatu, tas, dan produk tekstil.

Selama ini, kata Budihardjo, ada banyak sekali merek-merek lokal di pusat perbelanjaan Tanah Air yang disokong oleh pelaku UMKM. Sehingga, kebijakan ini pun bisa membantu mereka untuk tumbuh. Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi terobosan bagi industri lokal untuk memperbanyak produksi dan meningkatkan investasi.

Adapun Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama mengatakan kebijakan anyar ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap level playing field di industri. Sehingga, para pelaku industri lokal bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Ke depan UMKM bisa tumbuh berkembang karena adanya perlakuan yang sama baik untuk online maupun offline, kami masih menunggu gebrakan lain yang pro bisnis," ujar Siddhi.

Kementerian Keuangan sebelumnya merevisi ambang batas nilai barang kiriman yang bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman. Kebijakan itu diambil untuk menjaga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

"Untuk melindungi saudara kita yang memproduksi barang-barang seperti sandal, tas, kerajinan, makanan, pakaian dan sebagainya yang diperdagangkan dalam e-commerce," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Penyesuaian de minimis value sebesar US$ 3 diambil, kata Heru, dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman alias Consigment Note atau CN adalah US$ 3,8 per CN.

Selain itu, ambang batas untuk pengenaan pajak impor juga diubah dari US$ 75 menjadi tanpa ambang batas. Artinya, pajak sudah dikenakan tanpa kenal de minimis. "Itu sesuai prinsip pajak, de minimis hanya dikenal dalam UU Kepabeanan," kata Heru.

Kendati demikian, Heru mengatakan pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari tarif semula yang total di kisaran 27,5 persen hingga 37,5 persen, dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai 10 persen, Pajak Penghasilan 10 persen dengan NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau PPh 20 persen tanpa NPWP. Nominal itu diubah menjadi sekitar 17,5 persen dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, serta PPh nol persen.

Selanjutnya, pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga, khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$ 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu Bea Masuk untuk tas 15 persen - 20 persen, sepatu 25 persen - 30 persen, produk tekstil 15 persen - 25 persen. Di samping itu, barang-barang tersebut akan dikenai PPN 10 persen, dan PPh 7,5 persen - 10 persen.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

33 menit lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

3 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya