Sah, Barang Impor Harga di Atas Rp 42 Ribu Kena Tarif Bea Masuk

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Senin, 23 Desember 2019 19:34 WIB

Amerika Desak Pembebasan Bea Masuk E-Commerce

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan merevisi ambang batas nilai barang impor bebas tarif bea masuk dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman. Apabila dikonversi, batasnya menjadi Rp 42 ribu per kiriman dengan asumsi nilai tukar Rp 14 ribu per dolar Amerika Serikat.

Kementerian Keuangan menjelaskan, penurunan ambang batas barang impor kena tarif bea masuk itu untuk menjaga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Untuk melindungi saudara kita yang memproduksi barang-barang seperti sandal, tas, kerajinan, makanan, pakaian dan sebagainya yang diperdagangkan dalam e-commerce," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Senin, 23 Desember 2019.

Penyesuaian de minimis value sebesar US$ 3 diambil, kata Heru, dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman alias Consigment Note atau CN adalah US$ 3,8 per CN. Selain itu, ambang batas untuk pengenaan pajak impor juga diubah dari US$ 75 menjadi tanpa ambang batas. Artinya, pajak sudah dikenakan tanpa kenal de minimis. "Itu sesuai prinsip pajak, de minimis hanya dikenal dalam UU Kepabeanan," kata Heru.

Kendati demikian, Heru mengatakan pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif impor dari tarif semula yang total di kisaran 27,5 persen hingga 37,5 persen, dengan rincian tarif Bea Masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai 10 persen, Pajak Penghasilan 10 persen dengan NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau PPh 20 persen tanpa NPWP. Nominal itu diubah menjadi sekitar 17,5 persen dengan rincian tarif Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, serta PPh nol persen.

Selanjutnya, Heru memastikan pemerintah juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh para perajin dan produsen tas, sepatu, dan garmen. Barang-barang tersebut banyak digemari masyarakat, sehingga berimbas kepada banjir barang impor. Akibatnya, banyak produk dalam negeri yang tidak laku.

Seperti diketahui, beberapa sentra perajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan kini memilih menjual produk dari Cina. Untuk menjawab hal tersebut, Heru mengatakan, di dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen impor.

Khusus untuk tiga komoditas tersebut, tetap diberikan de minimis untuk tarif bea masuk sampai dengan US$ 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu tarif Bea Masuk untuk tas 15 persen - 20 persen, sepatu 25 persen - 30 persen, produk tekstil 15 persen - 25 persen. Di samping itu, barang-barang impor tersebut akan dikenai PPN 10 persen, dan PPh 7,5 persen - 10 persen.

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

14 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

21 jam lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

22 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

1 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

4 hari lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

4 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya