Pertamina Jadi BUMN Pertama yang Terapkan Pajak Digital
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Jumat, 20 Desember 2019 10:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang menerapkan digitalisasi integrasi data perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dengan digitalisasi perpajakan ini, Pertamina pun membuka akses data keuangannya kepada Ditjen Pajak secara real time.
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak dapat meninjau, mengevaluasi, dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan Pertamina sebelum SPT disampaikan.
Hingga akhir 2019, kolaborasi tim integrasi data perpajakan Pertamina dan Ditjen Pajak telah menghasilkan sejumlah digitalisasi proses bisnis administrasi perpajakan baru. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi perpajakan perseroan.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, untuk menjamin transparansi data keuangan antara Pertamina dengan Ditjen Pajak, pihaknya menerapkan skema cooperative compliance. Skema ini berlandaskan prinsip-prinsip mutual trust, kesepahaman bersama, transparansi, kolaborasi, dan koordinasi.
"Proses selama ini, kalau enggak real time, kami banyak waktu dan effort. Dengan adanya sistem real time ini, kami mendapat banyak kebutuhan, seperti kepastian hukum dan tidak ada masalah kekurangan bayar," kata Nicke, Kamis 19 Desember 2019.
<!--more-->
Peresmian digitalisasi data perpajakan Pertamina ini dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, serta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan adanya digitalisasi dan integrasi data perpajakan ini akan berdampak pada tingkat transparansi dan kepatuhan wajib pajak. Inisiatif digitalisasi perpajakan tersebut telah dimulai sejak awal 2018.
“Dengan satu transaksi entry sudah keluar SPT. Jadi, mengurangi cost of compliance. Orang yang mengurusi pajak bisa jadi berkurang setengahnya. Sepanjang semua clear di SPT nggak pendalaman lebih,” tambahnya
Integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Ditjen Pajak dapat diwujudkan secara digital yang ditandai dengan implementasi e-Faktur Host-to-Host Pajak Pertambahan Nilai. Ini diterapkan untuk seluruh transaksi penjualan dan pembelian Pertamina.
Selain mendapatkan data perpajakan Pertamina, data transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi tersebut untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (pre-populated).
BISNIS