Komisi IV DPR Cemas Populasi Lobster Indonesia Terancam
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Rabu, 18 Desember 2019 14:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menyatakan populasi lobster bisa habis di Indonesia karena adanya gangguan pada ekosistem.
Kekhawatiran Dedi muncul karena terumbu karang juga terancam dibabat demi kepentingan ekonomi seperti reklamasi. Padahal, terumbu karang menjadi habitat lobster. Selain itu, ikan rica-rica yang menjadi pakan lobster juga terancam habis karena terjaring troll milik nelayan yang mayoritas dari Vietnam.
Karena itu, Dedi sepakat dengan kebijakan penenggelaman kapal yang digagas Susi Pudjiastuti saat masih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Dedi menilai, nelayan Vietnam kerap menggunakan troll untuk menjaring ikan. Padahal, di negaranya sendiri, penggunaan troll itu dilarang.
"Yang dikhawatirkan itu bukan kapalnya, tetapi jenis jaring yang digunakan nelayan Vietnam, yakni troll," katanya melalui pesan singkat yang diterima Bisnis, Rabu 18 Desember 2019.
Dengan berbagai masalah yang menderanya, Dedi cemas lobster akan menjauh dari perairan Indonesia. "Maka, sempurna sudah. Indonesia akan kehilangan lobster, sementara Vietnam akan mengembangkan lobster. Siapa nanti yang akan menjadi raja lobster? Ya Vietnam," tuturnya.
<!--more-->
Selain itu, dia juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku penyelundupan benih lobster ke Vietnam. "Kalau nilai transaksi Rp2 triliun, misalnya, maka negara akan kehilangan pendapatan ekspor ratusan miliar, sementara lobster di Vietnam akan melimpah. Kita pasok bibitnya, lalu di sana dikembangkan. Vietnam malah akan menjadi penghasil lobster terbesar di dunia," kata mantan Bupati Purwakarta itu.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengaku belum ingin menanggapi kabar dibukanya keran ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Tanya ke tetangga (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sebelah," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2019.
Wisnu mengatakan, bahwa terkait kewenangan pengiriman biota laut itu adalah punya Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Lobster kan keweanangannya dari KKP," ujarnya. Padahal, perizinan dan pendaftaran ekspor oleh pelaku usaha adalah merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bergeming dengan penolakan sejumlah pihak soal rencana ekspor benih lobster. Ia bahkan berencana memberlakukan aturan kuota untuk ekspor benih lobster, selayaknya pernah diterapkan pada komoditas lain seperti besi dan nikel.
Pembukaan keran ekspor dengan sistem kuota ini dilakukan sembari pemerintah menyiapkan infrastruktur pembesaran lobster di dalam negeri. "Untuk membesarkan (benih lobster) sendiri kan harus dibangun infrastrukturnya. Sambil menunggu ini, kita kasih kuota sampai waktu tertentu boleh ekspor," ujar Edhy di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
BISNIS | EKO WAHYUDI l CAESAR AKBAR