Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dievaluasi 2 Tahun Lagi

Rabu, 6 November 2019 08:57 WIB

Aktifitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan di Kawasan Matraman, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Pemberlakuan perubahan kelas baru bisa dilakukan satu bulan setelah permohonan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penyesuaian iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan bakal diberlakukan dua tahun lagi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, DJSN wajib melakukan peninjauan besaran iuran program JKN tersebut.

Pasal 38 dari beleid itu mengatur bahwa peninjauan besaran iuran harus dilakukan tiap dua tahun. Oleh karena itu, Choesni menyebutkan, pihaknya akan meninjau besaran iuran pada 2022, atau dua tahun setelah besaran iuran baru berlaku. "Kami akan usulkan (penyesuaian iuran). Tapi kami juga kan lihat itu (pada 2022) sudah waktunya (iuran disesuaikan kembali) apa enggak," ucapnya, Selasa, 5 November 2019. "Kami review dulu, baru kami usulkan penyesuaian iuran setelahnya."

Apabila besaran iuran yang berlaku mulai awal tahun 2020 bisa tetap menunjang berjalannya program JKN per 2022, menurut Choesni, maka tidak perlu adanya penyesuaian iuran. Namun, menjadi kewajiban bagi DJSN untuk melakukan peninjauan setiap dua tahun. "Yang penting kami review. Soalnya pemerintah bilang mungkin (besaran iuran) itu (bertahan) untuk lebih dari 2 tahun," katanya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya menyatakan bahwa penyesuaian iuran melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dapat menjaga sustainabilitas BPJS Kesehatan hingga 2024. Ia optimistis dengan besaran iuran yang berlaku tahun depan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan membaik.

Bahkan, dia pun menjamin persoalan defisit akan tuntas dalam lima tahun seiring berlakunya besaran iuran yang baru itu. "Selesai, dalam 5 tahun ke depan tidak ada defisit lagi," ujar Fachmi pada Jumat pekan lalu.

Advertising
Advertising

Fachmi optimistis bahwa berlakunya beleid tersebut akan memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan sehingga pembayaran klaim layanan kesehatan ke rumah sakit lebih lancar. Hal tersebut menurutnya membuat rumah sakit daoat memprediksi, mempersiapkan, dan mengembangkan kapasitasnya.

BISNIS

Berita terkait

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

9 hari lalu

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

Indonesia berisiko menghadapi kondisi 'twin deficit' seiring dengan menurunnya surplus neraca perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

16 hari lalu

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

20 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

22 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

25 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

30 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

30 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

31 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

32 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya