Demo Buruh Besar-besaran di Kemenaker Hari Ini Tuntut 3 Hal
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 31 Oktober 2019 15:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Demo buruh yang berlangsung pagi ini di Kementerian Ketenagakerjaan diikuti oleh para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPU). Mereka mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan tiga tuntutan.
Salah satunya adalah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghapus PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penentuan kenaikan upah minimum.
"Kami ingin masalah (Upah Minium Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dikembalikan saja ke dewan pengupahan. Tidak lagi melalui inflasi PP 77/2015," kata Sekjen FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Riden Hatam Aziz saat ditemui di sela-sela unjuk rasa, Kamis, 31 Oktober 2019.
Riden menyebutkan dengan PP 78/2015, pemerintah telah menentukan UMP 2020 akan naik 8,15 persen berdasarkan inflasi 2019. Sedangkan para buruh menginginkan UMP 2020 naik sekitar 10-15 persen, sesuai dengan survei pasar kebutuhan hidup layak.
Adapun tuntutan kedua adalah menuntut pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, kenaikan iuran dinilai akan membebani masyarakat. "Memang empat persen dibayar oleh perusahaan, tetapi satu persen oleh kita sendiri," ucap Riden.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, menurut Riden, juga bakal berdampak pada pengurangan daya beli kami. "Belum lagi harus menanggung saudara yang ada di daerah."
<!--more-->
Tuntutan dari kalangan buruh agar iuran BPJS Kesehatan tak dinaikkan sebetulnya sudah disampaikan ke berbagai lembaga seperti DPR dan Kementerian Kesehatan. Namun kenyataannya saat ini iuran BPJS tetap dinaikkan.
Sementara tuntutan ketiga adalah meminta agar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direvisi. "Kami menilai dari rencana revisi, isinya bukan revisi tetapi pengurangan. Seperti tentang hubungan industrial yang akan semakin fleksibel, tentang pesangon yang juga akan dikurangi," ucap Riden.
Unjuk rasa yang digelar di Kemenaker hari ini diikuti oleh para perwakilan buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rencananya, demonstrasi akan dilanjutkan di 10 provinsi, terutama di kota-kota industri. Adapun demonstrasi akan terus dilakukan hingga 15 November 2019 atau tenggat penetapan UMP oleh daerah.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno sebelumnya mengatakan ada beberapa persoalan yang membuat iklim investasi di Indonesia kalah dibandingkan negara tetangga. Salah satu diantaranya yaitu masalah pengupahan buruh atau tenaga kerja.
“Di antaranya soal pesangon dan upah yang setiap tahun selalu naik secara otomatis,” kata Benny saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 8 September 2019. Benny mempersoalkan keduanya komponen ini, karena seringkali harus dikeluarkan tanpa memperhitungkan produktivitas dari para buruh tersebut.
Sebab, ketentuan soal pesangon dan upah ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dua faktor di antaranya yang mempengaruhi yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
ANTARA | FAJAR PEBRIANTO