Iuran BPJS Kesehatan Naik, DJSN: Defisit Hilang dalam 2 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2019 12:44 WIB

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) optimistis angka defisit klaim rumah sakit yang selama ini dialami BPJS Kesehatan bisa dihilangkan dalam jangka waktu dua tahun setelah kenaikan iuran.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini menjadi dasar hukum kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan.

“Secara matematis, kalau proyeksi sesuai yang direncanakan dan jumlah peserta sesuai dengan apa yang direncanakan, tidak akan terjadi defisit lagi dalam hitungan dua tahun setelah iuran dinaikkan," ujar anggota DJSN Angger P. Yuwono saat dihubungi Tempo, Rabu 30 Oktober 2019.

Namun, Angger mengakui, hilangnya defisit BPJS Kesehatan itu masih dalam tahap perkiraan. Hanya saja, ia meyakini bahwa perkiraan itu telah benar-benar dihitung melalui berbagai faktor untuk mendekatinya.

“Kami telah membuat simulasi tentang besarnya iuran. Simulasi itu dasarnya adalah data dari BPJS baik lima tahun yang sudah berlalu, maupun proyeksi klaim biaya kesehatan dalam dua tahun mendatang,” ujar Angger.

Advertising
Advertising

Adapun variabel yang digunakan untuk melakukan simulasi meliputi klaim rumah sakit, penerimaan premi, hingga keluar atau masuk jumah peserta layanan. “Angka-angka itu pastinya akan terus berubah. Namun kami yakin tidak akan terlalu jauh dari perkiraan,” Angger menambahkan.

Menurut Angger, angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah disetujui Presiden Jokowi itu sesuai dengan usulan DJSN ke Kementerian Keuangan. DJSN sebelumnya mengusulkan perubahan iuran untuk empat segmen layanan BPJS. Segmen pertama yakni kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya naik dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Kedua, segmen Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPUP) yang presentase iuran masih tetap sebesar lima persen yang terdiri dari empat persen pemberi upah dan satu persen dari pekerjanya.

Lalu segmen ketiga untuk pekerja Penerima Upah Badan Usaha atau pekerja Penerima Upah Swasta. Presentasenya, tetap lima persen dengan rincian kontribusinya empat persen dari pemilik kerja dan satu persen pekerja.

Terakhir, segmen keempat yakni Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU. Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas tiga ini nak dari Rp25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kemudian kelas dua naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu. Sedangkan untuk kelas satu naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

6 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

6 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

15 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

18 hari lalu

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

Indonesia berisiko menghadapi kondisi 'twin deficit' seiring dengan menurunnya surplus neraca perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

25 hari lalu

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

30 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

31 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

34 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

39 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

40 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya