API: Banjirnya Produk Tekstil Impor Sudah Mengganggu Pasaran
Reporter
Larissa Huda
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 7 Oktober 2019 05:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah tengah menyelidiki penyebab banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Menurut Enggar, indikasi kebocoran terjadi bukan dari importir umum, melainkan pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).
Pasalnya, ujar Enggar, selama tujuh bulan terakhir pemerintah belum sekalipun mengeluarkan izin impor lewat Angka Pengenal Impor Umum (API-U). "Saya sampaikan tujuh bulan importir umum tidak ada satu izin pun dikeluarkan yang ada lartasnya (larangan dan pembatasan). Menumpuk di meja saja," ujar Enggar di Sarinah, Jakarta Pusat, seperti dilansir Koran Tempo edisi Senin 7 Okober 2019..
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo mendapatkan laporan adanya banjir impor tekstil. Salah satu laporan mengatakan bahwa banjirnya produk impor tekstil berasal dari Pusat Logistik Berikat (PLB). Namun, Enggar menampik tudingan tudingan itu. Berdasarkan temuannya, Engga berujar ada indikasi manipulasi dari pemegang API-P untuk menaikkan permohonan impor lebih dari kapasitas produksi.
Menurut Enggar, keberadaan PLB masih diperlukan untuk menyimpan stok kebutuhan dalam negeri yang bisa dikeluarkan sewaktu-waktu dibutuhkan. Selain itu, Enggar mengatakan tidak akan menggunakan laporan surveyor (LS) untuk pengajuan impor, melainkan akan melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar (Daglu) Negeri Kemendag Indrsari Wisnu Wardhana menuturkan pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki sumber rembesar impor tekstil. Adapun satgas tersebut, kata Wisnu, akan melibatkan Kemendag seperti Ditjen Daglu dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN); Kementerian Perindustrian; Ditjen Bea Cukai; serta pelaku industri.
"Kami akan datangi dan cek lagi, berapa sih kapasitas produksi. Kalau sudah, baru nanti kami evaluasi pemberian izinnya dan API-P," ujar Wisnu.
Melihat adanya potensi kebocoran tersebut, Wisnu menuturkan perubahan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Mendag Nomor 64 tahun 2017 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Wisnu menggarisbawahi sejumlah poin penting, di antaranya soal peran maklon yaitu pemidahtangan bahan baku pada pihak lain.
<!--more-->
Kemudian, Wisnu menuturkan akan kembali beberapa barang impor yang masuk dalam Kelompok B namun kenyataanya sudah diproduksi di dalam negeri masih tercatat dalam klasifikasi B. "Kalau memang sudah diproduksi di dalam negeri, itu akan kami pindahkan ke lampiran A menjadi barang yang lartas," ujar Wisnu.
Wakil Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat Rizal Tanzil berharap satgas yang dibantuk oleh pemerintah segera menyasar pada pokok permasalahan dan segera merevisi Permendag 64/2017 yang menjadi sumber masalah. Menurut dia, banjirnya impor tekstil sudah mengganggu pasar domestik yang seharusnya diisi oleh produsen lokal. “Kami semua menunggu agar pemerintah bisa segera meperbaiki pasar domestik," ujar Rizal.