Garuda Jamin Waktu Kerja Awak Kabin Tak Melanggar Aturan

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Kamis, 5 September 2019 06:00 WIB

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan memastikan bahwa perseroan selalu membuat perencanaan yang matang dan ketat atas penjadwalan awak kabin. Sehingga, ia menjamin bahwa secara perencanaan, tidak terjadi exceeding atas waktu tugas awak kabin maskapai BUMN ini.

"Kecuali terjadi hal teknis di luar kontrol yang secara cepat dilakukan antisipasinya," kata Ikhsan dalam pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 4 September 2019. Ia pun mengatakan perseroan selalu taat mengacu kepada aturan dan regulasi yang belaku baik secara nasional atau internasional dalam membuat penjadwalan tersebut.

Penjadwalan awak kabin itu, ujar Ikhsan, juga selalu memperhatikan aturan duty time period yang diizinkan, serta waktu beristirahat awak kabin. Sehingga, perencanaan jadwal tersebut tidak berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Di samping itu, dengan memperhatikan keamanan penerbangan, Garuda juga akan menunda penerbangan dan menyiapkan kru pengganti apabila terdapat crew yang sudah melebih jam terbangnya.

"Garuda Indonesia memastikan bahwa sebagai maskapai penerbangan yang mengedepankan kualitas layanan dan aspek safety, akan selalu memperhatikan faktor kesiapan awak kabin dalam bertugas serta mengatur jam kerja secara ketat sesuai dengan kebijakan antisipatif risiko keletihan kerja," kata Ikhsan.

Pernyataan Ikhsan tersebut merupakan penjelasan atas teguran Kementerian Perhubungan, kemarin. Kemenhub melayangkan surat teguran dan peringatan kepada perusahaan maskapai Garuda Indonesia atas adanya dugaan pelanggaran waktu kerja awak kabin pesawat untuk rute penerbangan Denpasar - Kualanamu - London dan sebaliknya. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Avirianto tersebut tertanggal 3 September 2019.

Teguran itu bermula dari hasil pemantauan tim Principle Operation Inspector PT Garuda Indonesia. Dari pemantauan tersebut, ditemukan bukti pelanggaran terhadap terlewatinya waktu kerja awak kabin untuk dua rute tersebut sebanyak empat kali dalam periode Agustus 2019. Hasil pemantauan itu, menurut surat tersebut, sudah disetujui oleh divisi di maskapai yang bertanggungjawab terhadap operasional flight attendant dan jajarannya.

Di akhir surat, Kemenhub menyatakan bisa menjatuhkan sanksi administrasi kembali kepada Garuda jika ditemukan pelanggaran lagi terhadap waktu tugas awak kabin.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

3 jam lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

4 jam lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

4 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

4 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

5 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

6 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya