Garuda Jamin Waktu Kerja Awak Kabin Tak Melanggar Aturan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Kamis, 5 September 2019 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan memastikan bahwa perseroan selalu membuat perencanaan yang matang dan ketat atas penjadwalan awak kabin. Sehingga, ia menjamin bahwa secara perencanaan, tidak terjadi exceeding atas waktu tugas awak kabin maskapai BUMN ini.
"Kecuali terjadi hal teknis di luar kontrol yang secara cepat dilakukan antisipasinya," kata Ikhsan dalam pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 4 September 2019. Ia pun mengatakan perseroan selalu taat mengacu kepada aturan dan regulasi yang belaku baik secara nasional atau internasional dalam membuat penjadwalan tersebut.
Penjadwalan awak kabin itu, ujar Ikhsan, juga selalu memperhatikan aturan duty time period yang diizinkan, serta waktu beristirahat awak kabin. Sehingga, perencanaan jadwal tersebut tidak berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Di samping itu, dengan memperhatikan keamanan penerbangan, Garuda juga akan menunda penerbangan dan menyiapkan kru pengganti apabila terdapat crew yang sudah melebih jam terbangnya.
"Garuda Indonesia memastikan bahwa sebagai maskapai penerbangan yang mengedepankan kualitas layanan dan aspek safety, akan selalu memperhatikan faktor kesiapan awak kabin dalam bertugas serta mengatur jam kerja secara ketat sesuai dengan kebijakan antisipatif risiko keletihan kerja," kata Ikhsan.
Pernyataan Ikhsan tersebut merupakan penjelasan atas teguran Kementerian Perhubungan, kemarin. Kemenhub melayangkan surat teguran dan peringatan kepada perusahaan maskapai Garuda Indonesia atas adanya dugaan pelanggaran waktu kerja awak kabin pesawat untuk rute penerbangan Denpasar - Kualanamu - London dan sebaliknya. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Avirianto tersebut tertanggal 3 September 2019.
Teguran itu bermula dari hasil pemantauan tim Principle Operation Inspector PT Garuda Indonesia. Dari pemantauan tersebut, ditemukan bukti pelanggaran terhadap terlewatinya waktu kerja awak kabin untuk dua rute tersebut sebanyak empat kali dalam periode Agustus 2019. Hasil pemantauan itu, menurut surat tersebut, sudah disetujui oleh divisi di maskapai yang bertanggungjawab terhadap operasional flight attendant dan jajarannya.
Di akhir surat, Kemenhub menyatakan bisa menjatuhkan sanksi administrasi kembali kepada Garuda jika ditemukan pelanggaran lagi terhadap waktu tugas awak kabin.
CAESAR AKBAR