Luhut Sebut Perusahaan Asuransi Cina Bantu BPJS, Ini Risikonya
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 26 Agustus 2019 12:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar angkat bicara soal perusahaan asuransi asal Cina, Ping An Insurance, yang disebut-sebut bakal menawarkan bantuan evaluasi sistem teknologi dan informasi BPJS Kesehatan. "Jika data terakses oleh pihak asing, akan berbahaya bagi ketahanan nasional," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 26 Agustus 2019.
Perusahaan asing itu, menurut Timboel, bakal mendapat data statistik kondisi kesehatan rakyat Indonesia. "Termasuk data tentang TNI dan Polri kita yang sakit."
Pernyataan Timboel menanggapi rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melibatkan Ping An dalam upaya pemerintah menekan defisit BPJS Kesehatan melalui efisiensi lewat teknologi.
Dalam keterangannya, Timboel juga meminta BPJS Kesehatan untuk menolak usulan bantuan dari Ping An tersebut. Sebab, kata Timboel, hal itu berpotensi lebih banyak menciptakan masalah daripada memperbaiki kondisi. "Jangankan asing, pihak swasta lokal kita pun tidak boleh mengakses data-data tersebut," kata Timboel.
Timboel juga menilai, Luhut offside karena terlihat ikut mengurus BPJS Kesehatan, yang notabene merupakan kewenangan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Sebaiknya, Luhut mendukung dengan cara mendorong kementerian lembaga dan pemda untuk mendukung JKN secara serius termasuk melakukan penegakan hukum.
<!--more-->
Salah satunya adalah penegakan hukum sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dengan sanksi tidak dapat layanan publik sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Selain itu, Luhut juga bisa mendukung dengan cara menjalankan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang optimalisasi JKN dan segera melakukan penegakan hukum.
Sebelumnya, Menteri Luhut mengatakan Ping An Insurance menawarkan bantuan untuk mengevaluasi sistem IT BPJS Kesehatan. "Tadi si kepala BPJS juga lihat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki, misalnya kalau orang lakukan penunggakan pembayaran itu gimana sih. Jadi misal langsung kita link nanti dengan polisi dan imigrasi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019.
Sehingga, peserta menunggak yang mau apply visa menjadi tidak bisa. "Jadi musti ada punishment buat yang nunggak," ujar Luhut.
Hal itu, dia sampaikan usai bertemu Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Luhut mengatakan, Fachmi melihat ada ketidakadilan, jika ada penyakit yang diobati tidak sesuai dengan apa yang tertera di Undang-undang.
Saat itu Fachmi juga mengatakan pembayaran iuran saat ini terlalu murah. "Penyesuaian tarif. Terutama pada orang-orang yang sakitnya orang kaya, kaya saya misalnya orang yang berpunya, masa pake begituan. Mesti adil dong ya seperti itu," kata Luhut.
HENDARTYO HANGGI