Kemenkeu Incar Rp 2 Triliun dari ST005 dalam Dua Minggu
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Kamis, 8 Agustus 2019 14:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Luky Alfirman, menargetkan sukuk tabungan atau ST005 dapat menarik investasi senilai Rp 2 triliun dalam dua minggu. Hal itu dia sampaikan usai membuka masa penawaran Sukuk Tabungan seri ST005 secara online atau e-SBN kepada investor individu Warga Negara Indonesia.
"Hampir sama, Rp 2 triliun dalam dua minggu periode penawaran dari 8 sampai 21 Agustus 2019," kata Luky di Gedung Frans Seda Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
Luky yakin hal itu bisa tercapai karena mitra distribusi sudah lebih banyak dari peluncuran sebelumnya. Saat peluncuran SBR007, kata dia, jumlah mitra distribusi sebanyak 20, sedangkan saat ini 22.
"Ada 14 bank, ada fintech, perusahaan sekuritas, perusahaan sekuritas khusus, total ada 22. Sekarang kami tiap penerbitan selalu memperluas menambah lagi partisipasi mitra distribusi," ujar dia.
Menurut Luky, investasi tersebut digunakan untuk pembangunan sumber daya manusia. Seperti, kata dia, untuk Beasiswa Bidik Misi dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP. "Bapak ibu bisa klaim dengan membeli ini, ikut berpartisipasi dalam pembangunan indonesia dan SDM Indonesia ini yang membedakan dengan instrumen investasi lainnya," katanya.
Luky mengatakan ST005 memiliki tenor dua tahun dan menawarkan imbalan mengambang dengan imbalan/kupon minimal (floating with floor) sebesar 7,40 persen per annum. Tingkat imbalan atau kupon sebesar 7,40 persen per annum berlaku sebagai tingkat imbalan/kupon minimal (floor) dan imbalan tingkat/kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.
Untuk periode pertama atau yang akan dibayar pada tanggal 10 Oktober dan tanggal 10 November 2019, berlaku kupon sebesar 7,40 persen per annum dan BI 7 days reverse repo rate pada saat penetapan sebesar 5,75 persen per annum ditambah spread yang ditetapkan sebesar 165 bps.
Menurut Luky, Kemenkeu menyesuaikan tingkat imbalan/kupon berikutnya setiap tiga bulan, pada tanggal penyesuaian imbalan sampai dengan jatuh tempo.
HENDARTYO HANGGI